KEBIJAKAN PAJAK

Mengulas Hubungan Perpajakan Internasional dengan Kedaulatan Negara

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Oktober 2020 | 18:45 WIB
Mengulas Hubungan Perpajakan Internasional dengan Kedaulatan Negara

HUBUNGAN internasional yang makin meningkat, baik skala regional maupun global berimbas terhadap meningkatnya aktivitas ekonomi dan investasi pada skala internasional. Kendati demikian, regulasi perpajakan tetap menjadi kewenangan masing-masing negara.

Kegiatan perdagangan dan investasi lintas-yurisdiksi tersebut turut difasilitasi dengan berbagai perjanjian internasional baik yang bersifat regional maupun global. Tak jarang, beberapa perjanjian justru turut memengaruhi perumusan regulasi perpajakan nasional.

Fakta ini lantas menjadi polemik lantaran menggerus kedaulatan negara dalam menetapkan kebijakan perpajakan. Dalam konteks tersebut, buku berjudul Globalization and Its Tax Discontents: Tax Policy and International Investments, menjadi pilihan yang tepat bagi pembaca.

Baca Juga:
Pemerintah Bakal Naikkan Tarif PPN Jadi 12%, Ini Kata Banggar DPR

Bagaimana tidak, buku yang disusun Arthur J. Cockfield ini telah mendapat testimoni yang baik dari sejumlah pakar dari berbagai perguruan tinggi terbaik di dunia.

Buku tersebut dianggap memberikan hasil penelitian empiris yang sistematis mengenai sejumlah permasalahan perpajakan tingkat global serta dapat menawarkan beberapa solusi dan masukan untuk beragam persoalan.

Selain itu, pembahasan yang dimuat dalam buku ini juga melibatkan pendapat beberapa ahli pajak internasional terkemuka terkait dengan isu perpajakan.

Baca Juga:
DJP Nusa Tenggara Teken Pembentukan Tax Center dengan UIN Mataram

Salah satunya adalah dalam mengidentifikasi bagaimana pajak dapat menjadi faktor penghambat atau justru mempromosikan investasi internasional serta menilai respon pemerintah dan pasar dalam menghadapi berbagai tantangan.

Secara garis besar, pembahasan dalam buku ini dibagi dalam empat bagian utama. Pertama, dibahas bagaimana regulasi dan kebijakan perpajakan nasional berperan sebagai faktor penentu keputusan investasi asing di negara tersebut.

Selanjutnya, dijelaskan juga bagaimana seharusnya regulasi perpajakan dirancang untuk mendorong netralitas perlakuan pajak atas investasi lintas-yurisdiksi. Hal tersebut penting untuk mewujudkan regulasi perpajakan yang ramah terhadap investasi asing.

Baca Juga:
Impor Buku Ini Bisa Bebas PPN dan Bea Masuk, Begini Panduannya

Tak ketinggalan, dijelaskan juga bukti empiris suatu regulasi perpajakan yang bisa menghambat iklim investasi asing dengan mengambil pengalaman dari China. Penilaian respon investasi asing terhadap reformasi dan perencanaan perpajakan juga tak luput dibahas dalam bagian pertama.

Kedua, membahas bagaimana mengatasi dampak globalisasi seiring dengan adanya tren peningkatan hubungan ekonomi yang signifikan di antara berbagai negara.

Pada bagian kedua buku ini juga dijelaskan bagaimana regulasi pajak dan perjanjian perpajakan internasional turut membantu dalam menyelesaikan sengketa yang terkait dengan pendapatan yang diperoleh dari pajak yang dipungut atas investasi lintas-yurisdiksi.

Baca Juga:
Perlakuan PPN atas Barang Kebutuhan Pokok, Baca Panduannya di Sini

Ketiga, pentingnya peran perjanjian perpajakan bilateral dalam menentukan arah pengaturan pajak atas investasi lintas-yurisdiksi. Pada bagian ini, dijelaskan soal peluang status quo dalam membuat kerugian bagi kepentingan negara-negara berkembang di kancah internasional.

Pada bagian buku yang sama, Cockfield juga memaparkan berbagai isu persoalan pada perjanjian perpajakan internasional serta solusi untuk mengatasinya agar tidak mengganggu kepentingan negara-negara berkembang.

Keempat, dibahas mengenai pemajakan atas jasa lintas-yurisdiksi. Isu ini merupakan konsekuensi dari kontribusi atau peran sektor jasa yang membesar dalam menggerakan perekonomian berbagai negara di era globalisasi.

Baca Juga:
Merunut Sejarah Perpajakan Tanah Air Sejak Orde Baru hingga Reformasi

Meski begitu, interaksi antara perbedaan pendapatan nasional dan sistem pajak konsumsi sebenarnya telah memainkan peran yang lebih besar dalam memengaruhi alokasi penawaran dan investasi sektor jasa lintas-yurisdiksi.

Dalam buku tersebut, Cockfield mengintegrasikan berbagai teori lintas disiplin ilmu dalam setiap pembahasannya. Hal ini bertujuan pembaca dapat mengeksplorasi potensi pengembangan aturan dan metode untuk memajaki investasi lintas-yurisdiksi dengan efektif.

Tak dapat dimungkiri, perumusan regulasi dan kebijakan perpajakan merupakan kedaulatan yang dimiliki oleh setiap negara. Namun, jangan sampai pelaksanaan kedaulatan tersebut justru merugikan kepentingan negara lainnya.

Baca Juga:
OECD Bakal Tetapkan Roadmap Keanggotaan Indonesia pada Mei 2024

Secara keseluruhan, buku ini menyajikan pembahasan yang koheren dan terstruktur. Pembahasan dalam buku ini juga makin komprehensif dengan adanya kristalisasi pemikiran para ahli terkemuka di bidangnya. Alhasil, buku ini cocok untuk dibaca oleh berbagai kalangan.

Buku terbitan University of Toronto Press ini tidak hanya relevan bagi kalangan praktisi dan akademisi bidang ekonomi, tetapi juga bagi masyarakat luas. Tertarik membaca buku ini? Silahkan baca langsung di DDTC Library. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 17 Maret 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Bakal Naikkan Tarif PPN Jadi 12%, Ini Kata Banggar DPR

Jumat, 15 Maret 2024 | 11:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ini Opsi Jika Wajib Pajak UMKM Ternyata Kelebihan Setor PPh Final

Kamis, 14 Maret 2024 | 16:07 WIB KANWIL DJP NUSRA

DJP Nusa Tenggara Teken Pembentukan Tax Center dengan UIN Mataram

Kamis, 14 Maret 2024 | 10:30 WIB LITERATUR PAJAK

Impor Buku Ini Bisa Bebas PPN dan Bea Masuk, Begini Panduannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu