JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai sejumlah ketentuan mengenai izin berlayar perlu diperbaiki supaya tercipta perlakuan pajak yang adil antara kapal milik perusahaan dalam negeri dan kapal perusahaan asing.
Purbaya berpandangan Indonesia perlu mencontoh kebijakan luar negeri di mana otoritas baru menerbitkan surat izin berlayar bila kapal menunjukkan dokumen berupa surat setoran pajak (SSP) sebelum berlayar.
"Nanti dicatat ya, kita akan lakukan equal treatment ke kapal kita dan kapal asing yang di sini, sama dengan yang dikenakan negara asing ke kita. Ada bukti apa, baru bisa berlayar, kan izin berlayar dari KSOP 'kan," ujarnya dalam Sidang Satgas Debottlenecking, dikutip pada Selasa (27/1/2026).
Guna mewujudkan perlakuan yang setara, Purbaya meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku pengampu Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang menerbitkan izin berlayar memperbaiki regulasi dengan mencantumkan ketentuan kapal asing harus membawa SSP sebelum berlayar.
Menkeu menegaskan bila Kemenhub tidak bisa merampungkan masalah perizinan dan pajak kapal asing dalam waktu 3 bulan, maka akan diberikan sanksi, misalnya berupa pemangkasan anggaran.
"Buat equal treatment, jangan ada yang enggak bayar pajak. Untuk kapal asing yang ekspor impor, tiru kebijakan luar negeri ke kapal kita. Kalau kapal asing tidak bisa produce bukti-bukti, langsung kenakan pajak. Bisa di-apply ke KSOP [atau] tidak sebelum kapal keluar? Kalau enggak boleh, Anda [Kemenhub] saya potong lho anggarannya," ucap Purbaya.
Berdasarkan data Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, setoran pajak yang dihimpun dari aktivitas pelayaran domestik memang lebih jumbo, yakni mencapai Rp24 triliun. Sementara itu, setoran pajak dari aktivitas pelayaran asing hanya Rp600 miliar, padahal potensinya dapat mencapai Rp19 triliun.
Kesenjangan penerimaan tersebut menunjukkan kontribusi pajak aktivitas pelayaran kapal asing yang jauh lebih minim. Namun di sisi lain, kondisi itu dapat pula menunjukkan ada indikasi kapal-kapal dengan bendera asing memanfaatkan tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).
"Jadi bisa diperbaiki prosedur untuk kapal internasional tadi, dan diterapkan. Kalau bisa seminggu dari sekarang sudah keluar siarannya ke perusahaan-perusahaan asing yang masuk ke sini, supaya clear aturan mainnya, bukan gelap," imbuh Purbaya.
Dengan regulasi dan syarat yang lebih jelas, harapannya setoran pajak yang masuk ke kas negara juga bisa meningkat. Untuk diketahui, pemerintah mengatur ketentuan pemungutan PPN dan PPh atas kapal asing yang masuk dan beroperasi di wilayah perairan Indonesia dalam Pasal 4 UU PPh dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 417/KMK.04/1996.
Masuknya kapal asing ke wilayah perairan Indonesia bisa dilakukan melalui 2 skema. Pertama, masuk menggunakan izin Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 59/2021. Kedua, melalui izin yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan dasar hukumnya adalah UU Cipta Kerja dan Permenhub 2/2021.
Tidak hanya itu, pemerintah juga mengatur secara khusus mengenai izin berlayar melalui Permenhub 28/2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan. Beleid ini berlaku bagi kapal berbendera Indonesia dan kapal asing selain kapal penangkap ikan, yang Berlayar dan melakukan kegiatan di Pelabuhan Indonesia.
Sidang Satgas Debottlenecking ini digelar lantaran ada pengaduan dari pengusaha pelayaran melalui Indonesian National Shipowners Association (INSA). Dalam sidang di hadapan Purbaya, asosiasi meminta aturan pajak diterapkan secara adil antara kapal milik perusahaan dalam negeri dan kapal perusahaan asing. (dik)
