DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

SPT Tahunan PPh WP Badan, Lampiran Ini Wajib Diisi Sesuai Sektor Usaha

DDTC Academy
Senin, 02 Februari 2026 | 20.45 WIB
SPT Tahunan PPh WP Badan, Lampiran Ini Wajib Diisi Sesuai Sektor Usaha

SALAH satu dokumen lampiran SPT Tahunan PPh wajib pajak badan yang dipersyaratkan adalah rekonsiliasi laporan keuangan. Sesuai dengan PER-11/PJ/2025, rekonsiliasi laporan keuangan merupakan Lampiran 1A s.d. 1L. Lampiran ini terbagi untuk 12 sektor usaha.

Lampiran 1A s.d. 1L ini termuat untuk seluruh kelompok SPT Tahunan PPh wajib pajak badan, baik dalam mata uang rupiah maupun dolar Amerika Serikat. Simak ‘Cara Isi SPT Tahunan PPh WP Badan Ini Diatur dalam PER-11/PJ/2025’.

“Wajib diisi dan disampaikan sesuai dengan sektor usaha wajib pajak,” bunyi keterangan terkait dengan Lampiran 1A s.d. 1L yang dimuat dalam Lampiran PER-11/PJ/2025.

Berikut ini perincian Lampiran 1A s.d. 1L yang dimaksud.

  • Lampiran 1A - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Umum), yakni untuk wajib pajak dengan sektor usaha selain dari sektor usaha yang telah ditentukan untuk Lampiran 1B sampai dengan Lampiran 1L.
  • Lampiran 1B - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Manufaktur), yakni untuk wajib pajak dengan sektor usaha manufaktur.
  • Lampiran 1C - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Dagang), yakni untuk wajib pajak dengan sektor usaha dagang.
  • Lampiran 1D - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Jasa), yakni untuk wajib pajak dengan sektor usaha jasa.
  • Lampiran 1E - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Bank Konvensional), yakni untuk wajib pajak dengan sektor usaha bank konvensional.
  • Lampiran 1F - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Dana Pensiun), yakni untuk wajib pajak dengan sektor usaha dana pensiun.
  • Lampiran 1G - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Asuransi), yakni untuk wajib pajak dengan sektor usaha asuransi.
  • Lampiran 1H - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Properti), yakni untuk wajib pajak dengan sektor usaha property.
  • Lampiran 1I - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Bank Syariah), yakni untuk wajib pajak dengan sektor usaha bank syariah.
  • Lampiran 1J - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Infrastruktur), yakni untuk wajib pajak dengan sektor usaha infrastruktur.
  • Lampiran 1K - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Sekuritas), yakni untuk wajib pajak dengan sektor usaha sekuritas.
  • Lampiran 1L - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Pembiayaan), yakni untuk wajib pajak dengan sektor usaha pembiayaan.

Selain Lampiran 1A s.d. 1L, ada sejumlah dokumen lampiran yang wajib disampaikan semua wajib pajak. Ada juga dokumen untuk wajib pajak dengan kriteria atau kondisi tertentu. Simak ‘Cek, Ini Dokumen Lampiran SPT Tahunan PPh Badan yang Dipersyaratkan’.

Kelengkapan dokumen lampiran SPT Tahunan PPh wajib pajak badan sesuai dengan PER-11/PJ/2025 akan meminimalisasi risiko ketidakpatuhan, terutama dari sisi administrasi. Terlebih, ketentuan dalam PER-11/PJ/2025 berlaku sebagai penyesuaian dengan implementasi Coretax.

Adapun bentuk formulir dan lampiran SPT Tahunan PPh wajib pajak badan juga akan diulas dalam exclusive webinar DDTC Academy bertajuk Memperkuat Kesiapan dalam Penyusunan SPT PPh Badan. Acara ini akan digelar pada Kamis, 5 Februari 2026 pukul 09.00-12.00 WIB secara online melalui Zoom (live dari studio lantai 1 Menara DDTC).

Acara akan menghadirkan para profesional DDTC yang berpengalaman dalam pemenuhan kewajiban pajak (tax compliance), yaitu Senior Manager of DDTC Consulting Erika dan Senior Specialist of DDTC Consulting Annisa Rahmawati.

Daftar melalui situs web DDTC Academy sebelum kuota penuh. Ada kesulitan dalam pendaftaran? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).

Anda juga dapat melihat berbagai program yang akan diselenggarakan oleh DDTC Academy pada 2026 melalui booklet bertajuk Rooted, Growing & Trusted.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.