JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memperbarui pedoman pelaksanaan kredit usaha rakyat (KUR).
Melalui Permenko Perekonomian 1/2026, pedoman pelaksanaan KUR direvisi untuk memperluas akses kredit/pembiayaan yang mudah, terjangkau, dan inklusif. Perluasan akses kredit diharapkan mampu meningkatkan kapasitas daya saing usaha, penyerapan tenaga kerja, dan produktivitas usaha.
"Untuk mencapai perluasan dan peningkatan akses kredit/pembiayaan yang mudah..., perlu mengatur kembali pedoman pelaksanaan KUR," bunyi salah satu pertimbangan Permenko Perekonomian 1/2026, dikutip pada Senin (2/2/2026).
Pelaksanaan KUR bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro dan kecil, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Penerima KUR terdiri atas 3 kelompok. Pertama, pelaku usaha mikro dan kecil. Kedua, calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja di luar negeri, termasuk calon peserta magang di luar negeri.
Ketiga, kelompok usaha yang meliputi:
Skala usaha mikro dan kecil didasarkan pada omzet tahun sebelumnya atau estimasi omzet tahun berjalan paling banyak Rp4,8 miliar. Validasi skala usaha mikro dan kecil ini dapat berupa laporan perpajakan atau berdasarkan penilaian objektif penyalur KUR.
Dalam Permenko Perekonomian 1/2026, turut ditegaskan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebagai salah satu persyaratan calon debitur KUR. Syarat memiliki NPWP ini antara lain berlaku bagi calon penerima KUR mikro, KUR khusus, dan KUR penempatan PMI dengan nilai pinjaman di atas Rp50 juta.
Selain itu, NPWP juga harus dimiliki oleh calon penerima KUR kecil. KUR kecil diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah plafon di atas Rp100 juta dan paling banyak Rp500 juta per akad per penerima KUR kecil yang dapat digunakan untuk kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau kredit/pembiayaan investasi.
Sejalan dengan terbitnya Permenko Perekonomian 1/2026, pemerintah mendorong penguatan pembiayaan untuk sektor-sektor produktif seperti pertanian dan perikanan, industri pengolahan, serta usaha berbasis ekspor. Di sisi lain, pemerintah juga mendigitalisasi penatausahaan KUR dengan mewajibkan penggunaan sistem informasi kredit program (SIKP) agar penyalurannya lebih tepat sasaran.
Pada saat Permenko Perekonomian 1/2026 mulai berlaku, Permenko Perekonomian 1/2022 s.t.d.t.d. Permenko Perekonomian 12/2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Permenko Perekonomian 1/2026 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 13 Januari 2026. (dik)
