KOREA SELATAN

Bendung Capital Outflow, Korea Selatan Siapkan Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews
Rabu, 21 Januari 2026 | 15.30 WIB
Bendung Capital Outflow, Korea Selatan Siapkan Insentif Pajak
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan mengumumkan rencana pemberian insentif pajak untuk mendorong investor ritel membawa pulang uang yang mereka simpan di luar negeri.

Pemberian insentif pajak tersebut menjadi bagian dari kebijakan membendung arus keluar modal (capital outflow) yang terus-menerus menekan nilai tukar won.

"Investor individu yang menjual saham di luar negeri pada tahun ini dan menginvestasikan kembali dananya dalam aset domestik setidaknya selama 1 tahun akan berhak memperoleh pengurangan PPh atas capital gain yang diperoleh dari penjualan saham asing," bunyi pernyataan Kementerian Ekonomi dan Keuangan, dikutip pada Rabu (21/1/2026).

Sebagai informasi, di Korea Selatan, capital gain dari investasi saham di luar negeri dikenakan pajak sebesar 20%.

Meski demikian, pemerintah akan membatasi insentif pajak tersebut hingga KRW50 juta atau sekitar Rp577,2 juta per orang, dengan besarnya pengurangan pajak terkait dengan waktu penjualan aset.

Kemudian, investor yang melikuidasi kepemilikan aset di luar negeri pada kuartal I/2026 akan berhak atas pengurangan pajak penuh atau 100%, sedangkan mereka yang menjual aset pada kuartal II/2026 akan menerima pengurangan pajak sebesar 80%. Sementara itu, penjualan aset yang dilakukan pada semester II/2026 akan memenuhi syarat untuk pengurangan pajak sebesar 50%.

Kementerian Ekonomi dan Keuangan menyatakan berbagai insentif ini dirancang untuk memberikan apresiasi kepada investor yang bersedia memulangkan dananya dari luar negeri sekaligus membatasi perilaku spekulatif.

Guna mencegah investor mengakali sistem dengan memulangkan dana hanya sebentar lalu menginvestasikannya kembali ke luar negeri, pemerintah akan memberlakukan upaya pengamanan. Meskipun uang yang ditransfer ke rekening domestik dapat diinvestasikan secara bebas di saham dan reksadana ekuitas lokal, insentif pajak akan dikurangi jika investor melakukan pembelian bersih saham luar negeri melalui rekening terpisah selama periode kepemilikan.

Dilansir koreabizwire.com, paket insentif pajak ini hanya bersifat sementara. Insentif tersebut bertujuan mengurangi tekanan pada pasar valuta asing, tetapi tidak untuk mengubah sistem pajak secara permanen.

Sebelum diberlakukan, pemerintah akan membicarakan rencana pemberian insentif pajak itu dalam sidang luar biasa Majelis Nasional pada Februari 2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.