KABUPATEN SUBANG

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Daerah Ini Gabungkan NPWP Daerah

Muhamad Wildan
Jumat, 23 Januari 2026 | 16.00 WIB
Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Daerah Ini Gabungkan NPWP Daerah
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

SUBANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang, Jawa Barat, melakukan penggabungan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD).

Kepala Bapenda Subang Yeni Nuraeni mengatakan penggabungan NPWPD dilakukan dalam rangka mempermudah pelaporan dan pembayaran pajak serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah.

"Penggabungan NPWPD ini di antaranya bertujuan meningkatkan kepatuhan, ketaatan pajak, sekaligus memudahkan pelaporan dan pembayaran pajak daerah," ujar Yeni, dikutip pada Jumat (23/1/2026).

Dengan penggabungan NPWPD, wajib pajak daerah yang memiliki banyak cabang tidak perlu membuat NPWPD untuk setiap cabang. Pelaksanakan kewajiban perpajakan daerah dilaksanakan cukup dengan menggunakan 1 NPWPD saja.

Tak hanya mengurangi beban kepatuhan bagi wajib pajak daerah, penggabungan NPWPD juga akan meningkatkan kemampuan Bapenda Kabupaten Subang dalam melakukan pengawasan.

"Penggabungan NPWPD juga penting untuk memperbaiki akurasi data guna menghindari data ganda dalam sistem pajak daerah, serta untuk efisiensi pengawasan dan pelayanan sehingga pemerintah daerah lebih mudah melakukan monitoring," ujar Yeni dilansir jabarpress.com.

Sebagai informasi, NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan daerah. NPWP digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya.

Dalam PP 35/2023 telah ditegaskan bahwa setiap wajib pajak daerah diberikan 1 NPWPD. Selain NPWPD, pejabat daerah dapat memberikan nomor registrasi, nomor objek pajak, dan nomor-nomor sejenisnya untuk mengadministrasikan jenis pajak yang memerlukan pendaftaran objek pajak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.