PEMBUATAN bukti pemotongan/pemungutan (Bupot) pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemotong/pemungut PPh. Selain itu, pemotong/pemungut PPh diwajibkan untuk menyerahkan Bupot PPh Pasal 21 kepada pihak yang dipotong/dipungut.
Bagi pemotong/pemungut, Bupot PPh Pasal 21 menjadi dokumen yang membuktikan bahwa pemotongan/pemungutan PPh telah dilakukan. Selain itu, Bupot PPh Pasal 21 juga menunjukkan besaran PPh yang telah dipotong/dipungut. Simak Beda Pemotongan atau Pemungutan Pajak
Dari sisi penerima penghasilan, Bupot PPh Pasal 21 dapat menjadi dasar kredit pajak apabila penghasilan tersebut dikenakan pajak tidak final. Sementara itu, apabila penghasilan dikenakan PPh final maka dokumen tersebut dapat menjadi bukti pelunasan PPh. Simak Memahami Definisi Kredit Pajak
Seiring dengan berlakunya coretax, pemerintah mengalihkan saluran pembuatan Bupot PPh Pasal 21 ke modul e-Bupot. Kewajiban pembuatan Bupot PPh melalui modul e-Bupot pun telah ditegaskan melalui PMK 81/2024 dan PER-11/PJ/2025.
Merujuk modul e-Bupot Coretax, ada beragam menu yang tersedia salah satunya adalah Formulir BP21. Lantas, apa itu Formulir BP21?
Definisi Formulir BP21
Formulir BP21 adalah Bupot yang digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final dan bersifat final. Bupot ini umumnya digunakan untuk memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh selain pegawai tetap dan pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala yang merupakan wajib pajak dalam negeri (WPDN). Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan Pasal 7 ayat (1) huruf c PER-11/PJ/2025.
Ringkasnya, secara umum, Formulir BP21 adalah Bupot yang digunakan untuk memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh selain pegawai tetap dan selain penerima pensiun berkala yang merupakan WPDN, baik atas penghasilan yang bersifat final maupun tidak final.
Sebagai Bupot untuk selain pegawai tetap, Formulir BP21 ditujukan untuk pemotongan PPh Pasal 21 atas pegawai tidak tetap dan bukan pegawai yang merupakan WPDN. Formulir ini menggantikan formulir 1721-VI dan 1721-VII. Update 2024: Apa itu Formulir 1721-VI dan Formulir 1721-VII?.
Selain itu, Formulir BP21 juga digunakan untuk memotong PPh Pasal 21 yang bersifat final. Misal, uang pesangon yang dibayar sekaligus, uang pensiun yang dibayarkan sekaligus, serta honor atau imbalan lain yang dibebankan kepada APBN atau APBD yang diterima oleh PNS atau pejabat.
Merujuk Pasal 7 ayat (1) huruf f PER-11/PJ/2025, pemotong pajak dapat membuat Formulir BP21 untuk setiap transaksi atau untuk 1 masa pajak. Secara lebih terperinci, berdasarkan Pasal 7 ayat (5) PER-11/PJ/2025, setiap Bupot Formulir BP21 digunakan untuk:
- 1 penerima penghasilan;
- 1 kode objek pajak; dan
- 1 masa pajak.
Selanjutnya, pemotong pajak harus memberikan Formulir BP21 kepada penerima penghasilan. Seiring dengan berlakunya coretax, BP21 tersebut dapat otomatis terkirim ke akun coretax penerima penghasilan.
Daftar Objek PPh Pasal 21 yang Tidak Bersifat Final
Secara lebih terperinci, berikut daftar kode objek pajak dan objek PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final yang pemotongannya menggunakan Formulir BP21:
- 21-100-04 - Imbalan kepada Distributor Perusahaan Pemasaran Berjenjang (multi-level marketing/MLM) atau Penjualan Langsung dan Kegiatan Sejenis Lainnya;
- 21-100-05 - Imbalan kepada Agen Asuransi;
- 21-100-06 - Imbalan kepada Petugas Penjaja Barang Dagangan;
- 21-100-07 - Imbalan kepada Tenaga Ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Penilai, Aktuaris);
- 21-100-10 - Honorarium atau Imbalan kepada Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang Menerima Imbalan secara Tidak Teratur;
- 21-100-11 - Penghasilan atau Imbalan yang Diterima atau Diperoleh Mantan Pegawai (Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi, Bonus, dan Imbalan Lain yang Bersifat Tidak Teratur;
- 21-100-12 - Uang Manfaat Pensiun atau Penghasilan Sejenisnya yang Diambil Sebagian oleh Peserta Program Pensiun yang Masih Berstatus sebagai Pegawai;
- 21-100-14 - Imbalan kepada Peserta Rapat, Konferensi, Sidang, Pertemuan, Kunjungan Kerja, Seminar, Lokakarya, atau Pertunjukan, atau Kegiatan Tertentu Lainnya;
- 21-100-15 - Imbalan kepada Peserta atau Anggota dalam Suatu Kepanitiaan sebagai Penyelenggara Kegiatan Tertentu;
- 21-100-16 - Imbalan kepada Peserta Pendidikan, Pelatihan, dan Magang;
- 21-100-17 - Imbalan kepada Peserta Kegiatan Lainnya;
- 21-100-18 - Imbalan kepada Penasihat, Pengajar, Pelatih, Penceramah, Penyuluh, dan Moderator;
- 21-100-19 - Imbalan kepada Pengarang, Peneliti, Penerjemah;
- 21-100-20 - Imbalan kepada Pemberi Jasa dalam Segala Bidang;
- 21-100-21 - Imbalan kepada Agen Iklan;
- 21-100-22 - Imbalan kepada Pengawas atau Pengelola Proyek;
- 21-100-23 - Imbalan kepada Pembawa Pesanan atau yang Menemukan Langganan atau yang Menjadi Perantara;
- 21-100-24 - Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Harian, Mingguan, Satuan dan Borongan dengan Penghasilan Bruto sampai dengan Rp2.500.000 Sehari;
- 21-100-25 - Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang Terutang atau Dibayarkan pada Tahun Ketiga dan Tahun-Tahun Berikutnya;
- 21-100-30 - Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Harian, Mingguan, Satuan dan Borongan dengan Penghasilan Bruto lebih dari Rp2.500.000 Sehari;
- 21-100-33 - Imbalan kepada Pemain Musik, Pembawa Acara, Penyanyi, Pelawak, Bintang Film, Bintang Sinetron, Bintang Iklan, Sutradara, Kru Film, Foto Model, Peragawan/Peragawati, Pemain Drama, Penari, Pemahat, Pelukis, Pembuat/Pencipta Konten pada Media yang Dibagikan secara Daring (Influencer, Selebgram, Blogger, Vlogger, dan Sejenis Lainnya), dan Seniman Lainnya;
- 21-100-34 - Imbalan yang Diterima oleh Olahragawan;
- 21-100-35 - Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Bulanan;
- 21-100-36 - Imbalan kepada Peserta Perlombaan dalam Segala Bidang, antara lain Perlombaan Olahraga, Seni, Ketangkasan, Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Perlombaan Lainnya.
Daftar Objek PPh Pasal 21 yang Bersifat Final
Secara lebih terperinci, berikut daftar kode objek pajak dan objek PPh Pasal 21 yang bersifat final yang pemotongannya menggunakan Formulir BP21:
- 21-100-27 - Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Bulanan yang Mendapat Fasilitas di Daerah Tertentu;
- 21-100-29 - Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Harian, Mingguan, Satuan dan Borongan dengan Penghasilan Bruto sampai dengan Rp500.000 Sehari yang Mendapat Fasilitas di Daerah Tertentu;
- 21-100-31 - Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Harian, Mingguan, Satuan dan Borongan dengan Penghasilan Bruto lebih dari Rp2.500.000 Sehari yang Mendapat Fasilitas di Daerah Tertentu;
- 21-100-37 - Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pegawai Tetap di Daerah Tertentu yang Tidak Memenuhi Persyaratan Fasilitas;
- 21-401-01 - Uang Pesangon yang Dibayarkan Sekaligus;
- 21-401-02 - Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus;
- 21-402-02 - Honor atau Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya;
- 21-402-03 - Honor atau Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya;
- 21-402-04 - Honor atau Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya;
- 21-100-38 - Penyesuaian nilai kompensasi dari Masa Pajak sebelumnya. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.