JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu memperhatikan keselarasan antara penghasilan dan harta ketika mengisi SPT Tahunan.
Penyuluh Pajak Ditjen Pajak (DJP) Angga Sukma Dhaniswara mengatakan definisi penghasilan dalam UU PPh adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi yang dipakai untuk konsumsi ataupun menambah kekayaan. Setiap penghasilan yang tidak habis dikonsumsi bakal terakumulasi sebagai tambahan harta.
"Ketika lapor SPT, mohon untuk di-matching-kan antara penghasilan yang diterima dan komposisi harta yang dilaporkan, karena itu biayanya menjadi objek penelitian lebih lanjut," ujar Angga pada webinar mengenai SPT Tahunan yang diselenggarakan Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Jakarta, dikutip pada Senin (2/2/2026).
Guna memastikan keselarasan antara penghasilan dan harta dalam SPT Tahunan, wajib pajak perlu melaporkan penghasilan yang diterimanya sepanjang tahun meski penghasilan dimaksud bukanlah objek PPh.
Dengan demikian, penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan bukanlah penghasilan yang menjadi objek PPh saja.
"Bahwa bukan objek pajak pun dilaporkan, supaya petugas pajak ter-capture bahwa penghasilan sama dengan konsumsi ditambah dengan tambahan harta," kata Angga.
Penghasilan-penghasilan yang bukan merupakan bukan objek PPh contohnya adalah hibah dari keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, warisan, beasiswa, dan klaim asuransi.
Agar penghasilan nonobjek PPh tersebut selaras dengan harta yang dimiliki, penghasilan yang bukan objek PPh tersebut perlu dicantumkan dalam SPT Tahunan.
Contoh pada tahun pajak 2025 seorang wajib pajak orang pribadi memperoleh warisan berupa tanah. Harta warisan dimaksud sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan pewaris.
Untuk mendeklarasikan penghasilan berupa warisan tersebut, wajib pajak harus menyatakan menerima warisan dengan menjawab "Ya" atas pertanyaan pada Bagian I Angka 14 Huruf d dari induk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.
Setelah menjawab pertanyaan dimaksud, wajib pajak penerima warisan perlu mencantumkan penghasilan berupa warisan dimaksud pada Lampiran 2 Bagian B SPT Tahunan.
Adapun harta warisan berupa tanah dimaksud juga perlu dilaporkan pada Lampiran 1 Bagian A SPT Tahunan. "Oleh karena ini bukan objek pajak, sebanyak apapun harta yang diisi, tidak akan dipajaki," ujar Angga. (dik)
