JAKARTA, DDTCNews - Kementerian UMKM dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyepakati perjanjian kerja sama terkait penyediaan layanan edukasi, konsultasi, dan pendampingan perpajakan bagi UMKM.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan UMKM memiliki peranan strategis dalam perluasan basis pajak secara organik sejalan dengan peningkatan kapasitas dan kualitas usaha.
"Ketika pengusaha UMKM telah naik kelas, memiliki legalitas usaha, terintegrasi dalam rantai pasok, serta menerapkan pencatatan usaha yang baik, kepatuhan pajak akan tumbuh secara alami, tanpa harus menambah beban tarif atau menciptakan instrumen pajak baru," kata Temmy, dikutip pada Senin (26/1/2026).
Kerja sama antara Kementerian UMKM dan IKPI akan diarahkan pada 3 layanan utama. Pertama, layanan edukasi dan konsultasi terkait ketentuan perpajakan terbaru serta pemanfaatan insentif pajak oleh UMKM.
Kedua, layanan pendampingan dalam pemenuhan dan penataan dokumen perpajakan. Ketiga, layanan pendampingan dalam menghadapi proses pemeriksaan pajak.
"Kami siap memberikan bantuan dan pendampingan yang diperlukan oleh pengusaha UMKM di seluruh Indonesia. Melalui kolaborasi dengan IKPI yang memiliki ribuan anggota di berbagai daerah, kami berharap ketiga layanan ini dapat dihadirkan secara merata dan mudah diakses oleh pengusaha UMKM di seluruh wilayah," kata Temmy.
Melalui kerja sama ini, pelaku UMKM diharapkan tidak lagi mengkhawatirkan kewajiban pajak yang berpotensi timbul sehingga bisa berfokus untuk mengembangkan usahanya.
"Ini merupakan esensi keadilan fiskal yang ingin dibangun bersama oleh pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan, yaitu menciptakan sistem perpajakan yang mendukung pertumbuhan, memberikan kepastian, serta memperkuat peran UMKM sebagai tulang punggung ekonomi bangsa," ujar Temmy. (dik)
