JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan mengenai tata cara penambahan data pemegang saham sehingga dapat tercantum dalam Lampiran 2 SPT Tahunan Badan.
Penjelasan dari Kring Pajak itu merespons pertanyaan dari salah seorang warganet yang mengaku tak memahami cara memperbarui data pemegang saham di Lampiran 2 SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2025.
“Kenapa di Lampiran 2 SPT Badan 2025 Coretax bagian nama pemegang sahamnya enggak bisa ditambah manual?” tanya warganet kepada Kring Pajak, Senin (2/2/2026).
Merespons pertanyaan tersebut, Kring Pajak menjawab bahwa data pemegang saham dapat ditambah atau diperbarui pada menu Portal Saya di Coretax DJP. Dalam menu itu, wajib pajak bisa memilih Profil Saya dan mengklik Informasi Umum. Setelah itu, klik Edit.
Nanti, Anda akan melihat sederet informasi yang dapat dilakukan pembaruan. Untuk menambah data pemegang saham, klik Pihak Terkait. Setelah itu, klik Tambah. Kemudian, pilih jenis pihak terkait untuk ditambahkan.
Terkait dengan adanya pemegang saham yang merupakan perusahaan luar negeri, tetapi tak memiliki NPWP, Kring Pajak menyarankan perusahaan luar negeri itu untuk mengaktivasi akun wajib pajak sehingga TIN-nya bisa masuk ke sistem coretax.
“Sebelum menambahkan pihak terkait, silakan lakukan aktivasi akun wajib pajak di coretax untuk perusahaan luar negeri agar TIN-nya masuk ke coretax,” jelas Kring Pajak.
Sebagai informasi, merujuk pada lampiran PER-11/PJ/2025, Lampiran 2 – Daftar Kepemilikan di SPT Tahunan Badan digunakan untuk melaporkan: daftar pemegang saham atau pemilik modal dan jumlah dividen atau pembagian laba yang dibagikan, serta daftar susunan pengurus dan komisaris.
Kemudian, lampiran tersebut juga digunakan untuk melaporkan daftar penyertaan modal, utang, dan/atau piutang pada perusahaan afiliasi, terdiri dari:
