JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan memutuskan tidak akan memperpanjang pengecualian pajak capital gain bagi orang yang memiliki banyak rumah di negara tersebut.
Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung menyatakan pengecualian pajak capital gain akan berakhir pada 9 Mei 2026.
"Jika ada yang mengira akan ada revisi peraturan untuk memperpanjangnya lagi, itu adalah kesalahan. Keuntungan yang tidak adil dari suatu anomali harus dihilangkan dengan segala cara, meskipun sulit," katanya, dikutip pada Senin (26/1/2026).
Pemerintah memberikan pengecualian pajak capital gain atas penjualan properti pada Mei 2022. Pada saat itu, pengecualian pajak bertujuan untuk mendorong pasar properti, dan telah diperpanjang untuk beberapa tahun.
Pajak capital gain dikenakan kepada wajib pajak yang memiliki properti lebih dari satu. Saat ini, tarif pajak capital gain atas penjualan properti berkisar antara 6% hingga 45%.
Pemilik 2 rumah di daerah yang ditetapkan sebagai zona spekulatif akan menghadapi tarif pajak dengan tambahan 20 poin persen, sementara mereka yang memiliki 3 rumah dikenakan tambahan 30 poin persen di atas tarif dasar.
Lee menilai orang yang memiliki banyak properti tidak layak diberikan insentif pajak. Menurutnya, keputusan mempertahankan kepemilikan banyak properti juga bukan hal yang realistis.
Dia bakal segera membahas kebijakan soal pajak capital gain ini dalam rapat kabinet.
"[Perpanjangan pengecualian pajak capital gain] sama sekali tidak dipertimbangkan," ujarnya dilansir koreatimes.co.kr. (dik)
