KEBIJAKAN PAJAK

Mengulas Ekonomi Digital sebagai Lanskap Baru Perpajakan Internasional

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Oktober 2020 | 15:30 WIB
Mengulas Ekonomi Digital sebagai Lanskap Baru Perpajakan Internasional

SEKTOR perpajakan telah mengalami perubahan yang pesat seiring dengan aktifitas ekonomi antara negara-negara di dunia yang terus meningkat. Peraturan perpajakan lintas yurisdiksi pun kini banyak diterapkan pada aktivitas bisnis mancanegara.

Kita pun mengenal istilah ‘perpajakan internasional’. Dalam perkembangannya, aturan perpajakan internasional ini turut dipengaruhi oleh beberapa faktor layaknya globalisasi, pertumbuhan ekonomi, serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Pada era digital ini, peraturan perpajakan internasional dituntut untuk dapat menyesuaikan diri dengan perubahan zaman agar dapat menjamin kepastian hukum serta pemenuhan hak dan kewajiban wajib pajak di lintas yurisdiksi.

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Untuk memahami persoalan ini, buku berjudul “Emerging International Taxation Landscape” yang ditulis oleh P. Shome adalah pilihan yang tepat bagi para pembaca. Lantas, mengapa harus membaca buku ini? Apa saja keistimewaannya?

Perlu diketahui, secara garis besar buku ini membahas perubahan lanskap perpajakan internasional yang dipengaruhi oleh digitalisasi pada aktivitas perekonomian. Berbagai ahli dan praktisi di bidang perpajakan pun turut memberikan pandangannya pada berbagai pembahasan.

Setiap penjelasan dari para ahli dan praktisi juga disertai dengan artikel hasil karya penelitian mereka yang membuat buku ini menjadi makin kaya akan literatur sehingga dapat menambah wawasan pembaca.

Baca Juga:
Demi Keadilan, Semua Barang Impor yang Masuk ke Negara Ini Kena PPN

Selain itu, buku ini juga menyajikan penjelasan empiris-historis dengan memaparkan berbagai kasus sengketa perpajakan lintas yurisdiksi. Konflik ditelaah disertai dengan solusi dari para ahli. Setiap pembahasan kasus dibingkai dalam analisis yang komprehensif sebagai dasar jika menghadapi kasus serupa di masa mendatang.

Pembahasan buku dibagi dalam dari tujuh bagian utama. Pertama, pembahasan dimulai dengan topik mengenai hubungan antara ekonomi digital dan perpajakan. Bagian ini mengidentifikasi tantangan serta strategi perpajakan dalam ruang lingkup ekonomi yang telah mengalami digitalisasi.

Dari sekian tantangan yang dihadapi, salah satunya disebabkan oleh kemunculan badan usaha tetap berlandaskan sistem ekonomi digital. Dijelaskan pada bagian ini, bagaimana perkembangan tersebut turut memacu evolusi sektor perpajakan.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Kedua, membahas mengenai beberapa unsur perpajakan internasional dalam sektor ekonomi digital di antaranya meliputi General Anti Avoidance Rules (GAAR), yaitu ketentuan anti penghindaran pajak dan Place of Effective Management (POEM).

Ketiga, membahas bentuk dan pola Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) dan kaitannya dengan bentuk usaha tetap. Pembahasan pada bagian ini berfokus pada cara pencegahan praktik penghindaran pajak berdasarkan status bentuk usahanya.

Keempat, membahas mengenai penyelesaian sengketa pajak setelah munculnya BEPS melalui Mutual Agreement Procedure (MAP). Kelima, membahas kasus riil sengketa pajak dalam dunia usaha yang berbasis startup.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Keenam, menelaah isu transfer pricing serta isu-isu lain di sekitarnya. Ketujuh, buku ini menutup pembahasannya dengan memaparkan perkembangan kontemporer yang signifikan dalam isu perpajakan internasional.

Umumnya, narasi yang disajikan dalam buku ini didasarkan dari perspektif dan pengalaman empiris dari negara India. Namun, buku ini tetap dapat menyajikan hasil analisis yang komprehensif sehingga dapat dijadikan pembelajaran dan acuan bagi banyak negara.

Di samping itu, solusi yang ditawarkan buku yang diterbitkan tahun 2019 ini terbilang inovatif. Teori dan kasus yang disajikan berdasarkan pengalaman empiris para ahli sehingga tidak tampak seperti sekadar retorika.

Untuk itu, buku ini dapat bermanfaat tidak hanya bagi para akademisi, tetapi juga bagi masyarakat umum secara luas guna memperluas wawasan mengenai isu perpajakan internasional. Tertarik membaca buku ini? Silakan berkunjung ke DDTC Library ! (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS