KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia akan menurunkan pajak layanan (services tax) atas sewa properti dari semula sebesar 8% menjadi 6%. Keringanan ini berlaku khusus untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Menteri Keuangan Anwar Ibrahim mengakui pajak layanan atas sewa properti sebesar 8% yang diberlakukan pada 1 Juli 2025 telah menimbulkan banyak masalah. Pajak tersebut dikenakan atas sewa tempat nonhunian seperti kantor, gudang, dan aset komersial.
"Pajak layanan atas sewa [properti] memang menjadi masalah karena naik dari 0% menjadi 8%. Sejauh ini, saya hanya mampu menurunkannya menjadi 6%, dengan potensi kerugian pendapatan negara sekitar MYR500 juta," kata Anwar, dikutip pada Selasa (6/1/2026).
Anwar menyampaikan UMKM yang baru didirikan akan mendapatkan keringanan, yakni berupa penangguhan pajak layanan atas sewa properti selama 1 tahun.
Artinya, UMKM yang baru terbentuk tidak perlu langsung membayar pajak layanan atas sewa properti, karena pajaknya baru dibayar setelah masa penangguhan berakhir dalam setahun.
Tidak hanya itu, pemerintah juga berencana mengerek ambang batas pembebasan pajak layanan atas sewa agar mencakup UMKM dengan omzet tahunan hingga MYR1,5 juta atau setara Rp6,1 miliar.
Anwar menerangkan sebelumnya pembebasan pajak hanya berlaku untuk bisnis dengan omzet tahunan MYR500.000 hingga MYR1 juta. Kini, pelaku UMKM dengan omzet hingga MYR1,5 juta juga berhak mendapatkan keringanan pajak.
"Kami telah memberikan pembebasan pajak untuk UMKM beromzet mulai dari MYR500.000 hingga MYR1 juta. Sekarang kami memperluas pembebasan tersebut kepada UMKM dengan total omzet tahunan hingga MYR1,5 juta," ungkapnya dilansir theedgemalaysia.com. (dik)
