JAKARTA, DDTCNews – Pemberi kerja bisa memilih opsi dipisah atau digabung dalam pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 formulir A1 (BPA1) untuk karyawan yang sempat keluar dan kembali bekerja di perusahaan yang sama dalam tahun pajak berjalan.
Penegasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons cuitan warganet yang menanyakan cara pembuatan BPA1 untuk karyawan yang resign pada Mei 2025, tetapi kembali bekerja lagi pada Juli 2025.
“Untuk pembuatan BPA1 pegawai yang masuk kembali pada perusahaan yang sama, bisa digabung atau dipisah untuk pembuatan BPA1,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (19/1/2026)
Apabila memilih mekanisme digabung, pemberi kerja bisa memasukkan nomor BPA1 periode sebelumnya pada field Nomor Bukti Pemotongan BPA1 dari Pemberi Kerja Sebelumnya di coretax. Setelah itu, klik Get Data. Nanti, pada field selanjutnya, akan terisi secara otomatis.
Merujuk Pasal 6 ayat (1) huruf a PER-11/PJ/2025, Formulir BPA1 merupakan Bupot PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala. Pemotong pajak harus membuat Bupot Formulir BPA1 untuk setiap masa pajak terakhir.
Masa Pajak terakhir berarti masa Desember, masa pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja, atau masa pajak tertentu di mana pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiun. Selain itu, pemotong pajak harus memberikan Formulir BPA1 maksimal 1 bulan setelah masa pajak terakhir berakhir.
PER-11/PJ/2025 juga telah memberikan contoh format dan petunjuk pengisian Formulir BPA1 melalui lampirannya. Berdasarkan contoh format tersebut, BPA1 memuat penghitungan PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima/diperoleh selama 1 tahun pajak.
Selain itu, BPA1 juga memuat penghitungan pajak yang kurang/lebih dipotong pada masa pajak desember/masa pajak terakhir. Untuk itu, BPA1 ini biasa juga disebut sebagai Bupot PPh Tahunan yang umumnya dibuat pada masa Desember. Simak Begini Ketentuan Pembuatan Bupot BPA1
Selain pada masa Desember, BPA1 juga bisa dibuat pada masa pajak pegawai tetap berhenti bekerja (resign). Hal ini lantaran masa pajak terakhir tidak hanya mengacu pada Desember, tetapi juga masa pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiun. (rig)
