KOREA SELATAN

Jika Usaha Lesu, UMKM di Korsel Bisa Dapat Kelonggaran Pajak dan Audit

Redaksi DDTCNews
Rabu, 07 Januari 2026 | 10.30 WIB
Jika Usaha Lesu, UMKM di Korsel Bisa Dapat Kelonggaran Pajak dan Audit
<p>Ilustrasi. ANTARA FOTO/REUTERS/Kim Hong-Ji/HP/djo</p>

SEOUL, DDTCNews - Otoritas pajak Korea Selatan mulai 2026 menawarkan serangkaian dukungan khusus bagi pelaku UMKM.

Apabila usahanya mengalami kelesuan, UMKM di negara tersebut bisa mendapatkan kelonggaran batas waktu pembayaran pajak, menangguhkan pemeriksaan, atau restitusi pajak 12 hari lebih cepat.

"Ini untuk usaha dengan penurunan penjualan 30% atau pendapatan di bawah KRW1 miliar [setara Rp11,58 miliar]," bunyi keterangan otoritas pajak, dikutip pada Rabu (7/1/2026).

Dalam penjelasannya, otoritas pajak menyebut ada fasilitas relaksasi batas waktu pembayaran pajak secara otomatis bagi pemilik usaha kecil yang menghadapi kesulitan. Targetnya adalah pemilik usaha di sektor manufaktur, konstruksi, grosir/eceran, makanan, akomodasi, transportasi, dan jasa dengan penjualan hingga KRW1 miliar pada 2024, yang penjualannya pada semester I/2025 turun lebih dari 30% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pemilik usaha ini akan secara otomatis mendapatkan perpanjangan jangka waktu penyetoran PPN dan pembayaran PPh selama 2 bulan tanpa permohonan. Kebijakan ini bertujuan mencegah operasional usaha terhambat karena pembayaran pajak yang jatuh tempo.

Otoritas juga memperluas penerapan skema penghitungan pajak sederhana untuk pedagang pasar tradisional. Sebab sebelumnya, beberapa pasar tradisional di daerah perkotaan ditetapkan sebagai 'zona pengecualian untuk pajak sederhana,'.

Situasi tersebut ternyata menyebabkan banyak pedagang diklasifikasikan sebagai wajib pajak dengan penghitungan PPh normal, meskipun penjualan aktualnya rendah.

Kini, otoritas memutuskan pedagang kecil di pasar tradisional dapat memanfaatkan skema penghitungan pajak sederhana berdasarkan volume penjualan aktual, ukuran toko, dan jumlah pelanggan, bukan lokasi.

Kemudian, otoritas berencana untuk membayarkan restitusi PPN 10–12 hari lebih awal dari tanggal yang seharusnya untuk melonggarkan arus kas UMKM. Kebijakan ini diyakini mampu membantu pengusaha-pengusaha kecil melanjutkan usahanya.

Setelahnya, persyaratan jaminan saat pengajuan penundaan pembayaran pajak juga akan dilonggarkan. UMKM dengan penurunan penjualan dapat menunda pembayaran pajak hingga KRW100 juta tanpa jaminan.

Tujuannya adalah untuk mengurangi beban penyediaan jaminan atau penggunaan properti sebagai jaminan dalam menunda pembayaran pajak.

Selain itu, pemeriksaan pajak dan verifikasi SPT Tahunan untuk UMKM akan ditangguhkan sementara. Pengusaha kecil dengan penjualan di bawah KRW1 miliar akan dikecualikan dari audit reguler, serta pemeriksaan material atas SPT Tahunan tidak akan dilakukan.

Namun, relaksasi ini tidak akan berlaku untuk pemeriksaan atas kasus penggelapan pajak.

Dilansir chosun.com, otoritas juga berencana untuk membentuk 'tim dukungan pajak khusus untuk pengusaha kecil' di setiap kantor pelayanan pajak. Tim ini bertugas menerima dan mengatasi kesulitan para pelaku UMKM. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.