JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) resmi merilis Laporan Belanja Perpajakan 2024.
Dalam laporan dimaksud, belanja perpajakan pada 2024 diestimasikan mencapai Rp400,1 triliun, sedikit naik bila dibandingkan dengan dengan estimasi pada laporan sebelumnya yang senilai Rp399,9 triliun.
"Pada 2024, total belanja perpajakan adalah Rp400,1 triliun atau sekitar 1,81% dari PDB, naik dari 2023 yang bernilai Rp360 triliun atau sekitar 1,72% dari PDB," tulis DJSEF dalam laporannya, dikutip Sabtu (10/1/2026).
Secara terperinci, belanja perpajakan dalam bentuk belanja PPN dan PPnBM mencapai Rp227,8 triliun. Jenis insentif dengan kontribusi besar terhadap belanja PPN dan PPnBM adalah pengecualian pengusaha kena pajak (PKP) bagi UMKM (24,4%), PPN dibebaskan atas barang kebutuhan pokok (17,7%), serta pembebasan PPN atas barang dari kegiatan usaha kelautan dan perikanan (10,4%).
Adapun belanja PPh pada 2024 mencapai Rp140,7 triliun. Insentif yang berkontribusi besar terhadap belanja PPh adalah pembebasan PPh atas dividen bagi wajib pajak dalam negeri (23,7%), pemberlakuan PPh final UMKM (19,6%), dan pengecualian atas penghasilan tertentu BPJS (14,2%).
Melalui laporan tersebut, DJSEF juga meningkatkan proyeksi belanja perpajakan 2025 dari senilai Rp445,5 triliun pada laporan sebelumnya menjadi Rp530,3 triliun.
"Mulai 2025, persentase nilai belanja perpajakan terhadap PDB diproyeksikan berkisar 2,2%. Persentase ini relatif lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang hanya berkisar 1,8% PDB," tulis DJSEF dalam Laporan Belanja Perpajakan 2024.
Belanja perpajakan diproyeksikan akan terus meningkat menjadi senilai Rp563,6 triliun pada 2026 dan Rp607,7 triliun pada 2027.
"Tren proyeksi hingga 2027 memperlihatkan bahwa nilai belanja perpajakan akan terus mengalami peningkatan, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan implementasi kebijakan fiskal yang responsif terhadap tantangan global," tulis DJSEF. (dik)
