UNTUK dapat memanfaatkan fasilitas dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty, wajib pajak dalam negeri (WPDN) harus mengantongi sejumlah dokumen. Selain Surat Keterangan Domisili (SKD) WPDN, ada kalanya WPDN juga perlu memiliki formulir khusus.
Ketentuan mengenai formulir khusus pun turut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 112 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (PMK 112/2025). Lantas, apa itu formulir khusus dalam PMK 112/2025?
Merujuk Pasal 1 angka 19 PMK 112/2025, formulir Khusus adalah formulir yang diterbitkan oleh otoritas pajak mitra P3B yang berisi permintaan konfirmasi status WPDN Indonesia. Dokumen ini dibutuhkan bagi WPDN yang memperoleh penghasilan dari luar negeri agar atas penghasilan tersebut dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan P3B.
Berdasarkan pengertian tersebut, formulir khusus berarti dokumen yang diterbitkan otoritas negara/yurisdiksi mitra P3B Indonesia untuk memastikan bahwa penerima penghasilan benar-benar merupakan WPDN Indonesia dan berhak memanfaatkan P3B.
Merujuk Pasal 6 PMK 112/2025, WPDN yang telah memperoleh SKD WPDN dapat mengajukan permohonan pengesahan formulir khusus. Hal ini berarti formulir khusus bukan merupakan pengganti SKD WPDN melainkan dokumen yang melengkapi dan memperkuat status WPDN. Simak Apa Itu SKD WPDN?
WPDN dapat mengajukan permohonan pengesahan formulir khusus melalui kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat WPDN terdaftar. Permohonan pengesahan formulir khusus tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Selain memenuhi persyaratan tersebut, formulir khusus yang akan diajukan permohonan pengesahan ke DJP harus memenuhi 2 ketentuan. Pertama, menggunakan bahasa Inggris. Kedua, telah diisi oleh WPDN yang minimal memuat keterangan:
Berdasarkan permohonan pengesahan tersebut, kepala KPP akan meneliti pemenuhan syarat dan ketentuan atas formulir khusus yang diajukan. Berdasarkan hasil penelitian, kepala KPP tempat Wajib WPDN terdaftar akan mengesahkan formulir khusus apabila memenuhi syarat ketentuan.
Sebaliknya, apabila formulir khusus yang diajukan tidak memenuhi syarat dan ketentuan maka kepala KPP akan menerbitkan surat penolakan. Kepala KPP harus memberikan pengesahan atau surat penolakan maksimal 10 hari kalender sejak permohonan pengesahan formulir khusus diterima dengan lengkap.
Dalam hal permohonan pengesahan formulir khusus ditolak maka WPDN yang bersangkutan dapat mengajukannya kembali. Hal yang perlu diperhatikan, WPDN harus memenuhi syarat dan ketentuan formulir khusus yang diatur dalam PMK 112/2025 agar permohonannya diterima. (rig)
