LOME, DDTCNews - Pemerintah Togo menerapkan pemotongan pajak sebesar 5% atas setiap kemenangan lotre yang diterbitkan oleh National Lottery of Togo (LONATO) mulai 1 Januari 2026.
Pajak akan dipotong apabila nilai kemenangan lotre setidaknya CFA500.000 atau sekitar Rp14,9 juta.
"LONATO menerapkan ketentuan ini secara otomatis pada saat pembayaran," bunyi keterangan LONATO, dikutip pada Sabtu (10/1/2026).
Pajak lotre tersebut akan dipotong oleh LONATO untuk kemudian disetorkan kepada otoritas pajak.
Pemerintah telah mempersiapkan pengenaan pajak lotre selama hampir 2 tahun. Parlemen juga telah membahas usulan pajak lotre tersebut sejak 2024 sebagai bagian dari reformasi fiskal.
Pemerintah mengusulkan pajak lotre sebagai salah satu instrumen yang dirancang untuk memperluas basis pajak.
LONATO beroperasi sebagai badan semi-pemerintah dan memainkan peran sentral di pasar perjudian nasional. Operator ini sudah bekerja sama dengan otoritas pajak untuk mengurangi risiko implementasi pajak lotre.
Dilansir togofirst.com, Togo bukanlah satu-satunya negara yang mengenakan pajak atas kemenangan judi. Senegal menerapkan pajak sebesar 20% atas kemenangan judi mulai 1 November 2025, baik di jaringan judi fisik maupun digital.
Kemudian, Pantai Gading juga telah mengadopsi pendekatan serupa. Negara ini memperkenalkan pajak sebesar 7,5% atas kemenangan perjudian yang melebihi CFA1 juta sejak 2018.
Sementara itu, Burkina Faso juga telah bergerak ke arah yang sama. Negara ini berencana mengenakan pajak perjudian di sekitar tarif 5%, menyamai Togo. (dik)
