FIJI

Tarif PPN Dipangkas, Penerimaan di Negara Ini Masih Mampu Tumbuh

Redaksi DDTCNews
Kamis, 08 Januari 2026 | 08.30 WIB
Tarif PPN Dipangkas, Penerimaan di Negara Ini Masih Mampu Tumbuh
<p>Ilustrasi.</p>

SUVA, DDTCNews - Pemerintah Fiji membukukan penerimaan negara yang di luar perkiraan pada kuartal I tahun anggaran 2025/2026.

Penerimaan negara pada kuartal I 2025/2026 tercatat senilai FJ$1,12 miliar (sekitar Rp8,26 triliun) atau tumbuh sekitar 3% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Padahal mulai tahun fiskal 2025/2026, negara ini mulai memangkas tarif PPN dari 15% menjadi 12,5%.

"Penerimaan PPN lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya karena penurunan tarif, tetapi masih melebihi perkiraan di kuartal pertama, yang menunjukkan daya beli konsumen yang tetap tinggi," bunyi Laporan Kinerja Fiskal Kuartal I 2025/2026, dikutip pada Kamis (8/1/2026).

Perlu diketahui, tahun fiskal di Fiji dilaksanakan pada 1 Agustus hingga 31 Juli. Saat pengesahan APBN 2025/2026, pemerintah dan DPR sepakat untuk memangkas tarif PPN menjadi 12,5% mulai 1 Agustus 2025.

Kementerian Keuangan dalam laporannya menyatakan kinerja penerimaan negara pada kuartal I 2025/2026 lebih baik dari yang diperkirakan pemerintah. Penerimaan negara dilaporkan 7% lebih tinggi dari yang diestimasikan.

Khusus penerimaan pajak, realisasinya mencapai FJ$884,2 juta. Kinerja tersebut antara lain didukung oleh penerimaan yang lebih kuat dari PPh badan, departure tax, serta withholding tax.

Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dilaporkan meningkat lebih dari 16%.

"Kinerja penerimaan ini mencerminkan momentum ekonomi yang berkelanjutan dan peningkatan kepatuhan di beberapa jenis pajak," bunyi keterangan Kemenkeu dilansir fbcnews.com.fj.

Sebelumnya, Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan Biman Prasad sempat menjelaskan penurunan tarif PPN bertujuan mengendalikan inflasi dan meringankan beban ekonomi masyarakat. Kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, kepercayaan konsumen, dan investasi.

Selain penurunan tarif umum PPN, pemerintah dan parlemen juga menyepakati pengenaan tarif PPN 0% atas 22 barang penting yang dibutuhkan masyarakat. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.