JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melaporkan jumlah wajib pajak yang melakukan aktivasi akun coretax terus bertambah.
Kini, wajib pajak yang telah mengaktivasi akun pajak melalui coretax system sudah mencapai 12,15 juta. Jumlah itu mencapai 86,79% dari target DJP sebanyak 14 juta aktivasi akun pajak.
"Untuk progres aktivasi akun Coretax DJP, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun mencapai 12.153.071 [12,15 juta]," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Rosmauli, dikutip pada Senin (19/1/2026).
Rosmauli memaparkan ada 4 kategori wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun coretax. Pertama, wajib pajak orang pribadi sebanyak 11,22 juta.
Kedua, wajib pajak badan sebanyak 838.663. Ketiga, wajib pajak instansi pemerintah sebanyak 88.871. Keempat, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebanyak 223 wajib pajak.
Untuk diketahui, layanan administrasi perpajakan mulai sekarang dilaksanakan secara digital melalui coretax system. Wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun coretax sebagai langkah awal untuk memanfaatkan seluruh fitur pelayanan administrasi pajak.
Contoh, wajib pajak perlu mengaktivasi akun coretax sebelum melaksanakan kewajiban perpajakan seperti pelaporan SPT Tahunan. Sebab, penyampaian SPT pun sepenuhnya dilakukan melalui coretax mulai tahun 2026.
Wajib pajak yang tak kunjung mengaktifkan akun akan kesulitan mengakses coretax dengan leluasa dan dan tidak dapat memanfaatkan fitur layanannya. Saat ini, berbagai fitur layanan administrasi perpajakan sudah tersedia di dalam coretax.
Sejalan dengan itu, wajib pajak diimbau untuk segera mengaktivasi akun pajaknya masing-masing. Cara aktivasinya pun mudah, setiap wajib pajak bisa mengaktifkan akun secara mandiri melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/. (rig)
