JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan total belanja perpajakan yang diberikan pada 2025 mencapai Rp530,3 triliun.
Belanja perpajakan adalah penerimaan pajak yang tidak dipungut akibat adanya ketentuan khusus yang berbeda dari sistem pemajakan secara umum (benchmark tax). Belanja perpajakan bisa berupa pembebasan pajak, pengurangan tarif pajak, atau kredit pajak yang diberikan kepada wajib pajak tertentu.
"DJP dan DJBC itu bukan hanya memungut penerimaan, tapi juga memberikan insentif dengan cara tidak memungut pajak dan tidak memungut cukai maupun penerimaan kepabeanan. Ini kita laporkan selalu di dalam laporan belanja perpajakan," ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dikutip pada Sabtu (10/1/2026).
Insentif yang diberikan kepada masyarakat contohnya adalah pembebasan PPN atas kebutuhan pokok; insentif pajak yang dikhususkan untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan transportasi; perlakuan pajak khusus bagi UMKM; serta tax holiday dan tax allowance untuk para investor.
Pembebasan PPN yang diberikan untuk penyerahan bahan makan mencapai Rp77,3 triliun, sedangkan insentif pajak bagi UMKM tercatat mencapai Rp96,4 triliun.
Pemerintah juga memberikan insentif pajak untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan transportasi masing-masing senilai Rp25,3 triliun, Rp15,1 triliun, dan Rp39,7 triliun.
Adapun insentif yang diberikan dalam bentuk tax holiday dan tax allowance guna mendorong investasi mencapai Rp7,1 triliun.
"Rp530,3 triliun adalah estimasi belanja perpajakan 2025 dan kalau kita kategorikan menurut penerima manfaatnya ada yang diterima oleh rumah tangga karena bebas PPh dan PPN, ada yang oleh UMKM, ada yang untuk memperkuat iklim investasi, maupun yang diterima oleh dunia bisnis," ujar Suahasil. (dik)
