JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku cenderung mengacu pada UN Model ketika menegosiasikan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dengan negara mitra.
Kasubdit Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional DJP Leli Listianawati mengatakan UN Model cenderung menjadi acuan utamanya bila Indonesia menegosiasikan P3B dengan capital exporting countries.
"Kita sebagai capital importing country tentu saja mengacunya lebih banyak ke UN Model dibandingkan dengan OECD Model," ujar Leli dalam webinar yang digelar oleh Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), dikutip pada Senin (19/1/2026).
Namun, dalam hal posisi Indonesia adalah sebagai capital exporting countries, Indonesia akan menjadikan OECD Model sebagai acuan mengingat OECD Model memberikan lebih banyak hak pemajakan kepada negara domisili.
"Kalau kita merasa sebagai capital exporting countries, tentu saja kita akan mengacu dengan OECD Model karena kan lebih menguntungkan kalau kita capital exporting countries," ujar Leli.
Terlepas dari hal di atas, Leli mengatakan tak semua kepentingan Indonesia bisa diakomodasi dalam P3B mengingat negara mitra juga memiliki kepentingannya sendiri.
"Ada pasal yang wajib kita pertahankan, harus ada di dalam P3B. Tetapi, ada juga ketentuan-ketentuan yang memang pada saat negosiasi kita bisa lepaskan," ujar Leli.
Sebagai informasi, UN Model dan OECD Model merupakan model P3B yang dikembangkan oleh UN dan OECD. Model-model dimaksud seringkali menjadi acuan bagi setiap yurisdiksi dalam menyusun dan menegosiasikan P3B.
Secara umum, UN Model lebih banyak memberikan hak pemajakan kepada negara sumber, sedangkan OECD Model lebih banyak memberikan hak pemajakan kepada negara domisili. (dik)
