Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: STP Tak Selalu Berarti WP Lakukan Pelanggaran Besar

[DDTCNews] Redaksi
Selasa, 22 September 2026 | 12.00 WIB
DJP: STP Tak Selalu Berarti WP Lakukan Pelanggaran Besar
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan wajib pajak (WP) yang menerima surat tagihan pajak (STP) tidak perlu langsung menganggap dirinya melakukan pelanggaran besar.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Gede Suarnaya mengatakan STP dapat diterbitkan karena berbagai kondisi perpajakan. Selain kekurangan pembayaran pajak, STP dapat berkaitan dengan sanksi administrasi, keterlambatan pembayaran, serta hasil penelitian administrasi DJP.

"STP itu tidak selalu berarti Kawan Pajak melakukan pelanggaran besar. Dalam praktiknya STP juga dapat terbit karena beberapa hal," kata Gede dalam podcast Cermati DJP, dikutip pada Selasa (22/9/2026).

Berdasarkan Pasal 14 UU KUP dan PMK 80/2023, STP dapat diterbitkan antara lain apabila:

  1. pajak penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
  2. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
  3. wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga;
  4. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak;
  5. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN, selain identitas pembeli barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP) serta nama dan tanda tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g UU PPN dalam hal penyerahan dilakukan oleh PKP pedagang eceran;
  6. terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada wajib pajak, dalam hal diterbitkan keputusan; diterima putusan; atau ditemukan data atau informasi, yang menunjukkan adanya imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada wajib pajak; atau
  7. terdapat jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam jangka waktu sesuai dengan persetujuan untuk mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) UU KUP.

PMK 80/2023 juga mengatur penerbitan STP terhadap pemungut bea meterai, pemungut pajak karbon, dan wajib pajak yang menghasilkan emisi karbon, yang dikenakan sanksi denda dan/atau bunga.

Menurut Gede, wajib pajak yang menerima STP sebaiknya tidak langsung panik. Langkah pertama yang perlu dilakukan ialah membaca STP dengan cermat dan memahami alasan penerbitannya.

Wajib pajak perlu memperhatikan jenis pajak, masa dan tahun pajak, nominal tagihan, serta alasan diterbitkannya STP. Gede mengatakan wajib pajak sering kali hanya berfokus pada nominal tagihan tanpa terlebih dahulu memahami penyebab munculnya tagihan tersebut.

Setelah itu, wajib pajak perlu mencocokkan data dalam STP dengan dokumen yang dimiliki, seperti bukti pembayaran, bukti pemotongan atau pemungutan, SPT yang telah disampaikan, serta dokumen transaksi terkait.

"Apabila merasa ada data yang belum dipahami atau terdapat kemungkinan ketidaksesuaian data, maka kita sarankan kawan pajak bisa menghubungi Kring Pajak atau KPP terdekat atau saluran resmi DJP lainnya," ujarnya.

Gede mengingatkan wajib pajak tidak sebaiknya menunggu sampai jatuh tempo berlalu. Jika tagihan memang benar, WP perlu segera melakukan pembayaran. Adapun apabila memiliki hak sesuai ketentuan, WP dapat menggunakan mekanisme yang tersedia, seperti permohonan angsuran atau penundaan pembayaran.

Dia juga mengingatkan pentingnya memantau akun coretax secara berkala. Menurutnya, pada era coretax, wajib pajak tidak dapat hanya mengandalkan surat fisik untuk mengetahui adanya dokumen atau tagihan pajak.

Wajib pajak perlu memastikan alamat email dan data kontak yang tercatat pada DJP selalu diperbarui sehingga dapat segera mengetahui adanya kewajiban yang harus ditindaklanjuti.

Gede menjelaskan apabila tagihan pajak tidak dilunasi sampai jatuh tempo, proses penagihan dapat berlanjut secara bertahap. Pada umumnya, dasar penagihan seperti STP atau surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) memiliki jangka waktu pelunasan 1 bulan sejak diterbitkan.

Jika sampai jatuh tempo belum dilunasi, DJP dapat menerbitkan surat teguran. Apabila setelah surat teguran diterbitkan utang pajak masih belum dilunasi, proses dapat berlanjut dengan penerbitan dan pemberitahuan surat paksa oleh juru sita pajak.

Tahapan berikutnya dapat berupa penyitaan dan penjualan barang sitaan melalui lelang apabila utang pajak tetap tidak dilunasi sesuai ketentuan.

Meski demikian, dia menekankan tujuan utama penagihan pajak bukanlah melakukan penyitaan atau lelang, melainkan mendorong WP melunasi kewajibannya.

"Makin cepat Kawan Pajak merespons surat tagihan, makin sederhana juga penyelesaiannya," imbuhnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.