Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
Academy - SPT PPh Badan September 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
ADMINISTRASI PAJAK

Punya Tunggakan Pajak? Bisa Ajukan Angsuran atau Penundaan

[DDTCNews] Redaksi
Senin, 21 September 2026 | 11.30 WIB
Punya Tunggakan Pajak? Bisa Ajukan Angsuran atau Penundaan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang memiliki utang pajak dan mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran pada waktunya dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Gede Suarnaya mengatakan mekanisme tersebut merupakan salah satu hak yang dapat dimanfaatkan wajib pajak yang memiliki itikad baik untuk melunasi kewajibannya, tetapi mengalami kesulitan keuangan.

"Sistem perpajakan tidak hanya mengenal namanya penagihan saja, tetapi juga memberikan mekanisme tertentu seperti kita kenal ada permohonan angsuran atau penundaan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku," katanya dalam Podcast Cermati DJP, dikutip pada Senin (21/9/2026).

Menurut Gede, wajib pajak tidak seharusnya mengabaikan tagihan pajak yang diterima. Apabila mengalami kesulitan untuk memenuhi pembayaran, wajib pajak dapat berkomunikasi dengan DJP dan mengajukan permohonan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Ketentuan mengenai angsuran dan penundaan pembayaran pajak diatur dalam PMK 81/2024. Berdasarkan ketentuan tersebut, permohonan dapat diajukan dalam kondisi tertentu, antara lain apabila wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya.

Adapun permohonan tersebut tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perpajakan.

Salah satu dokumen yang dapat menunjukkan adanya tagihan pajak adalah surat tagihan pajak (STP). Gede menjelaskan STP dapat diterbitkan antara lain karena adanya kekurangan pembayaran pajak, sanksi administrasi, keterlambatan pembayaran, atau hasil penelitian administrasi DJP.

Ketika menerima STP, wajib pajak perlu memahami jenis pajak, masa dan tahun pajak, nominal tagihan, serta alasan penerbitannya. Data tersebut juga perlu dicocokkan dengan dokumen yang dimiliki, seperti bukti pembayaran, bukti pemotongan atau pemungutan, SPT, dan dokumen transaksi terkait.

Apabila terdapat data yang belum dipahami atau diduga tidak sesuai, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak, kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat, atau saluran resmi DJP lainnya.

Namun, apabila tagihan tersebut memang benar, Gede mengimbau wajib pajak segera menindaklanjutinya, baik dengan melakukan pembayaran maupun mengajukan hak yang tersedia sesuai ketentuan.

"Jangan sampai menunggu jatuh tempo STP itu lewat," ujarnya.

Gede menambahkan pengabaian terhadap tagihan pajak dapat menyebabkan proses penagihan berlanjut. Setelah jatuh tempo dan belum dilunasi, DJP dapat menerbitkan surat teguran dan surat paksa. Penagihan selanjutnya dapat berlanjut hingga penyitaan dan lelang barang sitaan.

Menurutnya, tujuan utama penagihan bukanlah melakukan penyitaan atau lelang, melainkan mendorong wajib pajak melunasi kewajibannya.

"Makin cepat Kawan Pajak merespon surat tagihan, makin sederhana juga penyelesaiannya," imbuhnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.