Academy - EB - TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
Academy - SPT PPh Badan September 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Tagihan Pajak Jangan Panik, DJP Sarankan Cek 4 Hal Ini

[DDTCNews] Redaksi
Kamis, 17 September 2026 | 10.00 WIB
Dapat Tagihan Pajak Jangan Panik, DJP Sarankan Cek 4 Hal Ini
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak agar tidak langsung panik ketika menerima surat tagihan pajak (STP).

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Gede Suarnaya mengatakan wajib pajak perlu terlebih dahulu memahami alasan STP diterbitkan sebelum mengambil tindakan. Menurutnya, STP tidak selalu menunjukkan adanya pelanggaran besar.

"Ketika kita menerima STP, yang pertama jangan langsung panik. Langkah pertama ini justru harus memahami terlebih dahulu apa penyebab STP itu diterbitkan," ujar Gede dalam Podcast Cermati DJP, dikutip pada Kamis (17/9/2026).

Gede menjelaskan STP dapat diterbitkan antara lain karena adanya kekurangan pembayaran pajak, sanksi administrasi, keterlambatan pembayaran, atau hasil penelitian administrasi DJP.

Dia menyebut terdapat 4 langkah yang perlu dilakukan wajib pajak setelah menerima STP. Pertama, wajib pajak perlu membaca STP secara teliti. Informasi yang perlu diperhatikan antara lain jenis pajak, masa dan tahun pajak, nominal tagihan, serta alasan penerbitan STP.

"Sering kali di lapangan muncul masalah karena Kawan Pajak langsung fokus pada nominal tagihan tanpa membaca alasan penerbitannya," ujarnya.

Kedua, wajib pajak perlu mencocokkan data dalam STP dengan dokumen yang dimiliki. Pencocokan dapat dilakukan antara lain dengan bukti pembayaran, bukti pemotongan atau pemungutan, SPT, dan dokumen transaksi terkait.

Ketiga, apabila terdapat informasi yang belum dipahami atau terdapat kemungkinan ketidaksesuaian data, wajib pajak dapat menghubungi saluran resmi DJP. Wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200, kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat, atau saluran resmi DJP lainnya.

Keempat, wajib pajak perlu segera menentukan langkah sesuai kondisi. Jika tagihan dinilai benar, kewajiban tersebut sebaiknya segera dilunasi.

Sementara itu, wajib pajak yang memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak tertentu dapat menempuh mekanisme yang tersedia dalam ketentuan perpajakan, termasuk mengajukan angsuran atau penundaan pembayaran.

"Jangan sampai menunggu jatuh tempo STP itu lewat, ya," ucapnya.

Gede juga mengingatkan wajib pajak agar tidak hanya menunggu surat fisik dari DJP. Sebab pada era coretax, informasi mengenai tagihan dan sejumlah dokumen perpajakan dapat dilihat secara elektronik melalui akun wajib pajak.

Dia mengimbau wajib pajak memeriksa akun coretax secara berkala serta memastikan alamat email dan data kontak selalu diperbarui. Menurutnya, makin cepat wajib pajak mengetahui adanya tagihan, makin cepat pula kewajiban tersebut dapat ditindaklanjuti.

Berdasarkan Pasal 14 UU KUP dan PMK 80/2023, STP dapat diterbitkan antara lain apabila:

  1. pajak penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
  2. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
  3. wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga;
  4. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak;
  5. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN, selain identitas pembeli barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP) serta nama dan tanda tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g UU PPN dalam hal penyerahan dilakukan oleh PKP pedagang eceran;
  6. terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada wajib pajak, dalam hal diterbitkan keputusan; diterima putusan; atau ditemukan data atau informasi, yang menunjukkan adanya imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada wajib pajak; atau
  7. terdapat jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam jangka waktu sesuai dengan persetujuan untuk mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) UU KUP.

PMK 80/2023 juga mengatur penerbitan STP terhadap pemungut bea meterai, pemungut pajak karbon, dan wajib pajak yang menghasilkan emisi karbon, yang dikenakan sanksi denda dan/atau bunga. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.