SEJAK berlakunya UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pajak restoran bertransformasi menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas penyerahan makanan / minuman.
Seperti halnya pajak restoran, PBJT dikenakan atas makanan / minuman yang disediakan oleh restoran kepada konsumen akhir. PBJT menyasar restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan / minuman berupa meja, kursi, / peralatan makan dan minum.
Hal ini merupakan klausul baru yang sebelumnya belum diatur dalam UU PDRD. Klausul tersebut perlu digarisbawahi karena menjadi patokan pembeda antara penyediaan makanan / minuman yang dikenakan PBJT dan PPN. Simak Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?
Hal yang perlu dipahami, PBJT makanan / minuman sebenarnya tidak dibebankan kepada pemilik restoran melainkan konsumen atau pelanggannya. Namun, pemilik restoran menjadi kepanjangan tangan dari pemerintah daerah untuk memungut pajak dari setiap rupiah yang dibayarkan oleh pelanggannya.
Seperti halnya pajak daerah lainnya, pemerintah daerah perlu mengatur perincian ketentuan PBJT atas penyerahan makanan / minuman melalui peraturan daerah masing-masing. Melalui peraturan daerah tersebut, pemerintah daerah dapat menetapkan tarif serta batas omzet restoran yang dikecualikan dari objek PBJT.
Pemprov DKI Jakarta misalnya mengatur pengenaan PBJT atas makanan / minuman melalui Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan perda tersebut, PBJT menyasar penjualan / penyerahan makanan / minuman yang disediakan oleh:
Namun, tidak semua penjualan / penyerahan makanan / minuman dikenakan PBJT. Pemprov DKI mengecualikan penjualan / penyerahan makanan / minuman dengan peredaran usaha tidak lebih dari Rp42 juta per bulan dari pengenaan PBJT. Simak Profil Pajak DKI Jakarta
Mengingat industri makanan dan minuman sangat menjamur di Jakarta, penting bagi pelaku usaha untuk memahami kewajiban seputar PBJT. Kewajiban tersebut meliputi pendaftaran usaha, penyetoran, dan pelaporan PBJT atas penyerahan makanan / minuman.
Untuk mempermudah proses pelaporan, Pemprov DKI menyediakan layanan online via sistem pajakonline.jakarta.go.id. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara pelaporan PBJT atas penyerahan makanan / minuman di DKI Jakarta secara online.
Mula-mula masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id menggunakan email dan password yang telah terdaftar, lalu klik kotak “I’m Not A Robot” dan klik Masuk. Apabila belum memiliki akun, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu. Simak Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta
Selanjutnya, klik menu Jenis Pajak dan pilih submenu PBJT Jasa Makanan dan/ Minuman. Kemudian, pada halaman "PBJT Jasa Makanan/Minuman" pilih tab Pelaporan, lalu klik tombol Tambah.
Sistem akan berpindah ke halaman yang memuat formulir Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) – PBJT Makanan/Minuman. Formulir tersebut terdiri atas 5 bagian. Pertama, header. Pada bagian ini pilih tahun pajak dan masa pajak yang sesuai pada drop down yang tersedia.
Kedua, identitas wajib pajak. Seluruh kolom pada bagian ini akan terisi otomatis oleh sistem. Ketiga, diisi oleh pengusaha restoran. Pada bagian ini ada sejumlah data yang harus diisi oleh pengusaha restoran. Data tersebut mulai dari klasifikasi usaha dan data pembayaran.
Pada kolom klasifikasi usaha ada sejumlah opsi yang tersedia, seperti restoran, kafe, kantin, rumah makan, coffee shop, katering, dan restoran insidental. Pilih klasifikasi yang sesuai dengan usaha Anda, misal restoran.
Berikutnya, isi data pembayaran dengan: (i) pendapatan dari makanan dan minuman; (ii) pendapatan dari service charge; (iii) pendapatan lain-lain, sesuai keadaan yang sebenarnya. Sistem akan otomatis menghitung jumlah pajak yang harus disetorkan
Keempat, data pendukung. Unggah data pendukung yang diminta, yaitu: surat setoran pajak daerah (SSPD), rekapitulasi penjualan/omzet, rekapitulasi penggunaan bon/bill, dan rekapitulasi pembebasan pajak restoran untuk perwakilan negara asing (PNA).
Kelima, syarat dan ketentuan. Pada bagian ini, baca pernyataan yang ada dan klik centang pada check box “ Saya setuju dengan pernyataan di atas”. Setelah semua kolom terisi, klik Simpan. Apabila berhasil, sistem akan memunculkan notifikasi “Berhasil. Data pelaporan berhasil ditambahkan”.
Sistem juga akan otomatis kembali ke halaman awal submenu “PBJT atas Jasa Makanan/Minuman”. Pilih tab Pelaporan dan pilih nama objek pajak. Pada laman tersebut, status pelaporan akan berstatus “dalam proses petugas”. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
