DAERAH Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia walaupun UU 2/2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengamanatkan Jakarta tidak lagi menyandang status ibu kota. Perubahan status dari DKI Jakarta menjadi DKJ ini perlu menunggu penerbitan peraturan presiden (perpres).
Sebagai kota metropolitan, DKI Jakarta menjadi pusat kegiatan ekonomi nasional, politik, dan kebudayaan. Menyandang predikat ibu kota sekaligus pusat ekonomi menjadikan kota ini magnet bagi berbagai perusahaan serta kaum urban.
Tak ayal, pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di provinsi ini sangat masif. Pembangunan tersebut tentu tak lepas dari kebutuhan akan pendapatan daerah, termasuk penerimaan pajak daerah. Lantas, seperti apa pendapatan daerah serta jenis dan tarif pajak yang berlaku di DKI Jakarta?
Dari sisi pendapatan, Provinsi DKI Jakarta bertopang pada pendapatan asli daerah (PAD). Berdasarkan data Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), kontribusi PAD mencapai Rp50,74 triliun atau 69% dari total pendapatan daerah senilai Rp72,95 triliun pada 2024.
Sementara itu, dana perimbangan hanya berkontribusi senilai Rp21,62 triliun atau 30% dari total pendapatan. Adapun kontribusi pos pendapatan daerah lainnya yang sah hanya sebesar Rp 589,17 miliar atau sekitar 1% dari total pendapatan 2024. Kontribusi PAD yang tinggi menjadikan daerah ini mandiri secara fiskal.
Berdasarkan data dari laman Satu Data Jakarta, pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) menjadi kontributor terbesar dalam penerimaan pajak 2024 di DKI Jakarta. Adapun realisasi penerimaan PBB-P2 pada 2024 mencapai Rp9,9 triliun.
Selanjutnya, pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi kontributor terbesar kedua dengan nilai penerimaan mencapai Rp9,6 triliun. Kemudian, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) menjadi penyumbang terbesar ketiga dengan penerimaan mencapai Rp6,6 triliun.
Berikutnya, penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) mencapai Rp6,2 triliun, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman mencapai Rp4,3 triliun, PBJT atas jasa perhotelan Rp2,1 triliun, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor mencapai Rp1,8 triliun.
Lalu, pajak reklame senilai Rp959,4 miliar, PBJT atas jasa tenaga listrik senilai Rp949,9 miliar, pajak rokok senilai Rp883,9 miliar, PBJT atas jasa kesenian dan hiburan senilai Rp624,9 miliar, PBJT atas jasa parkir senilai Rp330,3 miliar, dan pajak air tanah senilai Rp87,8 miliar.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatur ketentuan seputar pajak daerah dan retribusi daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta 1/2024. Perda tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Melalui beleid yang berlaku sejak 5 Januari 2024 itu, Pemprov DKI Jakarta di antaranya menetapkan tarif atas 10 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah provinsi.
Pertama, pajak kendaraan bermotor (PKB). Merujuk Pasal 7 ayat (1), tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar
Sementara itu, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan Pemprov DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5%.
Selanjutnya, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh badan ditetapkan sebesar 2% dan tidak dikenakan pajak progresif. Adapun kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.
Kedua, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif pajak atas BBNKB ditetapkan sebesar 12,5%. BBNKB ini hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan tersebut (kendaraan bekas) bukan objek BBNKB. Dengan demikian, penyerahan kendaraan bermotor bekas tidak dikenakan BBNKB.
Ketiga, pajak alat berat (PAB). PAB merupakan nomenklatur jenis pajak baru yang diatur dalam UU HKPD. Secara ringkas, PAB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Tarif PAB ditetapkan sebesar 0,2%.
Keempat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditetapkan sebesar 10%. Namun, Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Berarti tarif PBBKB untuk kendaraan umum dipatok sebesar 5%.
Kelima, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Keenam, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan sebesar 0,5%. Namun, tarif PBB-P2 untuk lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,25%.
Ketujuh, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Kedelapan, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan bervariasi tergantung pada sektornya. Merujuk Pasal 53 Perda DKI Jakarta 1/2024, Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif PBJT sebagai berikut:
Kesembilan, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kesepuluh, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Adapun tarif pajak tersebut, kecuali PKB dan BBNKB, berlaku sejak 5 Januari 2024. Untuk mempermudah, berikut ringkasan tarif pajak daerah yang berlaku di DKI Jakarta.

(dik)
