MELALUI PMK 37/2025, pemerintah mengatur penunjukan pihak lain (penyedia marketplace) sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diterima/diperoleh pedagang online dalam negeri (merchant). Simak Memahami Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace
Setelah sempat ditunda, DJP mengumumkan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026. Terkait ini, DJP telah menunjuk 4 penyedia marketplace besar sebagai pemungut pajak, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli.
DJP menegaskan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace tersebut bukanlah jenis pajak baru. Kebijakan ini merupakan pergeseran mekanisme pelunasan pajak dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh penyedia marketplace.
Sehubungan dengan penerapan ketentuan tersebut, salah satu poin yang perlu diperhatikan merchant atau seller adalah penyampaian surat pernyataan yang menyatakan omzet merchant pada tahun berjalan belum melebihi Rp500 juta (baik online maupun offline).
Surat pernyataan tersebut perlu disampaikan agar merchant dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace. Surat pernyataan tersebut dibuat sendiri oleh merchant sesuai dengan format yang tercantum dalam lampiran PMK 37/2025.
Selanjutnya, merchant perlu mengunggah surat pernyataan tersebut ke penyedia marketplace. Adapun 1 surat pernyataan berlaku untuk semua penyedia marketplace. Untuk itu, merchant cukup membuat 1 surat pernyataan untuk semua toko atau akun pada berbagai marketplace. Simak Merchant Cukup Buat 1 Surat Pernyataan Omzet untuk Semua Marketplace
Nah, DDTCNews kali ini akan membahas tata cara pembuatan surat pernyataan omzet pada tahun berjalan sampai dengan Rp500 juta untuk pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.
Mula-mula, unduh contoh format surat pernyataan yang tercantum dalam lampiran PMK 37/2025. Anda dapat mencari PMK 37/2025 melalui search engine seperti Google atau mengunduh dari contoh format yang disediakan marketplace.
Anda juga dapat mengaksesnya melalui Perpajakan DDTC atau klik tautan berikut. Selain itu, apabila Anda memiliki akun Perpajakan DDTC maka dapat langsung mengunduhnya melalui fitur Formulir Pajak. Fitur ini dapat diakses bagi pihak yang sudah memiliki akun Perpajakan DDTC (sudah registrasi) meski belum berlangganan.
Setelah memiliki format surat pernyataan, Anda dapat mulai mengisi dengan mengeditnya secara langsung. Jika format surat pernyataan yang diperoleh berformat PDF, Anda dapat mengonversinya terlebih dahulu ke dalam format docx agar mempermudah proses pengisian.

Selanjutnya, isi surat pernyataan tersebut dengan panduan sebagai berikut:
Setelah semua kolom terisi, silakan tanda tangani surat pernyataan tersebut dan tempelkan meterai. Kemudian, Anda dapat menyampaikan atau mengunggah surat pernyataan tersebut ke penyedia marketplace.
Cara Mengunggah ke Marketplace
Tata cara penyampaian surat pernyataan tersebut mengikuti ketentuan dari marketplace. Misal, Shopee telah memberikan tata cara penyampaian surat pernyataan. Penjelasan tata cara tersebut diberikan melalui pengumuman bertajuk Pemberlakuan PPh Pasal 22 di Shopee yang dapat diakses melalui laman https://seller.shopee.co.id/edu/article/27810.
Melalui pengumuman tersebut, Shopee di antaranya menegaskan seller harus mengunggah surat pernyataan maksimal 1 Agustus 2026. Seller dapat mengunggah surat pernyataan melalui laman:
