TIPS PAJAK DAERAH

Cara Buat Kode Pembayaran PBJT Makanan/Minuman secara Online di DKI

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 18 Desember 2025 | 18.30 WIB
Cara Buat Kode Pembayaran PBJT Makanan/Minuman secara Online di DKI

PAJAK barang dan jasa tertentu (PBJT) merupakan nomenklatur pajak baru yang diatur dalam UU HKPD. Pada dasarnya, PBJT merupakan integrasi 5 jenis pajak daerah dalam UU PDRD yang berbasis konsumsi, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan.

Berdasarkan Pasal 1 angka 42 UU HKPD, PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan/atau jasa tertentu yang menjadi objek PBJT tersebut di antaranya adalah makanan dan/atau minuman.

Berdasarkan Pasal 1 angka 44 UU HKPD, makanan dan/atau minum yang dimaksud dalam konteks ini adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran. Simak Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Dengan demikian, PBJT atas makanan dan/atau minuman berarti pajak yang yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas penyerahan makanan dan/atau minuman. Adapun PBJT menyasar penyerahan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh:

  1. Restoran
    Merujuk Pasal 1 angka 45 UU HKPD, restoran diartikan sebagai fasilitas penyediaan layanan makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran. Berdasarkan pengertian tersebut dan penegasan pada PMK 70/2022, rumah makan dan warung juga tercakup di dalamnya.

    PBJT menyasar restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum. Hal ini merupakan klausul baru yang sebelumnya belum diatur dalam UU PDRD.
  2. Penyedia jasa boga atau katering yang melakukan:
    - proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan;
    - penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan
    - penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

Namun, tidak semua penyerahan makanan dan/atau minuman dikenakan PBJT karena ada pengecualian tertentu.Pengecualian itu salah satunya diberikan untuk penyerahan makanan dan/atau minuman dengan peredaran usaha tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dalam peraturan daerah.

Misal, Pemprov DKI Jakarta mengecualikan penyerahan makanan dan/atau minuman dengan peredaran usaha tidak lebih dari Rp42 juta per bulan (tidak berlaku untuk penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman yang dilakukan secara insidental).

Sebagai pajak yang dibebankan kepada konsumen akhir, restoran berperan menjadi pihak yang membantu memungut PBJT. Selanjutnya, restoran akan menyetorkan PBJT yang telah dipungut ke kas daerah.

Sehubungan dengan penyetoran PBJT atas makanan dan/atau minuman, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyediakan layanan pembuatan kode pembayaran PBJT atas makanan dan/atau minuman secara online.

Layanan pembuatan kode pembayaran secara online tersebut dapat dilakukan melalui website pajakonline.jakarta.go.id.Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara membuat kode pembayaran untuk menyetorkan PBJT atas makanan dan/atau minuman di Jakarta secara online.

Mula-mula masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id menggunakan email dan password yang telah terdaftar, lalu klik kotak “I’m Not A Robot” dan klik “Masuk”. Simak Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

Selanjutnya, klik menu “Jenis Pajak” dan pilih submenu “PBJT Jasa Makanan dan/ Minuman”. Sistem akan menampilkan pengumuman seputar informasi tertentu. Baca pengumuman tersebut dan klik halaman di luar pengumuman untuk menutupnya.

Kemudian, pada halaman "PBJT Jasa Makanan/Minuman" klik opsi “Pembayaran” dan pilih “Nama Objek Pajak”. Berikutnya, klik “Input Setoran Pajak” yang terdapat pada kanan atas halaman. Sistem akan menampilkan halaman formulir input setoran pajak.

Formulir tersebut terdiri atas 2 bagian, yaitu data wajib pajak dan besar setoran. Pada bagian data wajib pajak, sejumlah kolom telah terisi otomatis. Untuk itu, Anda cukup mengisi kolom “Tahun Pajak” dan “Masa Pajak”.

Pada bagian besar setoran, masukkan nominal pokok PBJT makanan dan/atau minuman yang akan disetorkan. Kemudian, pilih kategori “Dengan Bunga Atau Tanpa Bunga” serta masukkan nominal denda jika Anda mempunyai denda keterlambatan, kemudian masukkan nominal sanksi kenaikan (apabila ada).

Apabila semua kolom telah terisi dengan benar, klik “Simpan”. Setelah itu, sistem akan beralih ke halaman “Pembayaran Restoran” dan cek kembali data pembayaran Anda. Apabila data pembayaran sudah sesuai dan benar, gulir halaman ke bawah dan klik “Next”.

Pilih metode pembayaran seperti ATM / Teller / E-Banking / QRIS / Virtual Account. Misal, klik metode pembayaran “E-Banking” dan pilih jenis bank yang Anda gunakan. Setelah itu, klik “Konfirmasi Dan Proses” dan klik “Simpan”.

Jika berhasil, sistem akan otomatis menerbitkan kode bayar yang dapat langsung dilihat serta dicetak. Kode bayar tersebut berlaku selama 14 hari terhitung sejak tanggal kode bayar dibuat. Anda dapat menggunakan kode bayar tersebut untuk menyetorkan PBJT via metode pembayaran yang sudah Anda pilih. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.