LEBAK, DDTCNews – Guna mendukung optimalisasi penerimaan pajak atas belanja pemerintah daerah, KPP Pratama Pandeglang menjalin koordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak pada 11 Mei 2026.
Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data KPP Pratama Pandeglang Rointo Marbun menjelaskan KPP dan BKAD Kabupaten Lebak membahas pentingnya penyediaan data APBD, khususnya data realisasi belanja satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
“Data tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar dalam melakukan proyeksi potensi penerimaan pajak dari transaksi belanja pemerintah daerah,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Senin (1/6/2026).
Rointo mengatakan data belanja pemerintah daerah turut memegang peran penting dalam mendukung pengawasan dan optimalisasi penerimaan pajak, terutama atas transaksi-transaksi yang dilakukan oleh bendahara pemerintah daerah.
“Data realisasi belanja daerah digunakan untuk memetakan potensi pemungutan dan pemotongan pajak, baik PPh maupun PPN. Penerimaan pajak tersebut nantinya akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan transfer ke daerah,” ujarnya.
Menurut Rointo, koordinasi dan sinergi antara DJP dan pemerintah daerah menjadi langkah strategis dalam memperkuat kualitas basis data perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan dari sisi instansi pemerintah.
KPP Pratama Pandeglang juga berharap sinergi yang terjalin dengan BKAD dapat terus ditingkatkan guna mendukung optimalisasi penerimaan negara, memperluas basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan di wilayah Kabupaten Lebak dan sekitarnya.
Sementara itu, perwakilan dari BKAD Kabupaten Lebak mengapresiasi koordinasi yang dilakukan oleh KPP Pratama Pandeglang. BKAD juga berkomitmen untuk mendukung penyediaan data anggaran maupun realisasi belanja daerah secara tepat waktu dan akurat.
“Kami siap mendukung penyediaan data yang diperlukan guna mendukung optimalisasi penerimaan pajak. Harapannya, kerja sama ini dapat semakin memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan DJP,” tuturnya.
Data belanja pemda yang diperoleh akan digunakan untuk mengidentifikasi potensi kewajiban pajak, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, serta PPN. Harapannya, pengawasan terhadap kepatuhan perpajakan bendahara pemerintah dapat berjalan lebih optimal. (rig)
