SELONG, DDTCNews – Sebanyak 240 dapur satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang tersebar di Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat, saat ini tidak termasuk dalam kategori objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas penyerahan makanan/minuman.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lotim Muksin menyebut status pengelolaan dapur MBG menjadi penentu utama apakah kegiatan ini bisa dikenakan pajak atau tidak. Padahal, ia menilai potensi pajak dari sektor tersebut cukup signifikan.
“Jika penyelenggaraan MBG dikelola secara mandiri oleh dapur SPPG maka tidak dikenai pajak makan minum. Sebaliknya, jika pengelolaannya dilakukan oleh pihak ketiga, misalnya dalam bentuk katering, maka objek tersebut bisa dikenai pajak,” ujar Muksin, dikutip pada Senin (1/6/2026).
Meski demikian, Bapenda Lotim menaruh harapan besar agar seluruh dapur MBG ke depannya dapat masuk sebagai objek pajak daerah. Muksin mengungkapkan potensi pajak dari 240 dapur SPPG yang beroperasi setiap hari sangat signifikan.
Jika dihitung secara kalkulasi kasar, sambung Muksin, potensi pajak dari dapur MBG bisa mencapai setidaknya Rp300 juta per hari sehingga tentu akan sangat membantu peningkatan PAD.
Namun, ia menekankan pengenaan PBJT terhadap dapur MBG yang dikelola mandiri masih perlu kajian lebih lanjut. Kajian diperlukan agar potensi pendapatan dari program bergizi ini bisa turut menyumbang bagi pembangunan layanan publik di Lotim.
Ketentuan PBJT atas penyerahan makanan/minuman diatur dalam Perda 6/2023. Melalui perda tersebut, Pemerintah Kabupaten Lotim menetapkan tarif 10% untuk PBJT atas penyerahan makanan/minuman.
Pemkab Lotim terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak melalui digitalisasi seperti menggunakan aplikasi SIPDAH dan Siskeudes demi memastikan tata kelola pajak yang transparan.
Namun, dilansir ekbisntb.com, upaya optimalisasi penerimaan PBJT justru menuai pro dan kontra. Tidak sedikit pelaku usaha yang mengaku keberatan dengan pengenaan PBJT. Banyak pelaku usaha yang meningkatkan harga jualnya setelah Pemkab Lotim menggencarkan peraturan tersebut. (dik)
