Academy - SPT PPh Badan September 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KOTA BATAM

Patuh Bayar PKB dan PBB, WP Bisa Menangkan Undian Rumah hingga Umrah

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 14 September 2026 | 11.30 WIB
Patuh Bayar PKB dan PBB, WP Bisa Menangkan Undian Rumah hingga Umrah
<p>Program&nbsp;Gebyar Pajak 2026 yang diadakan oleh Pemkot Batam.</p>

BATAM, DDTCNews - Pemkot Batam, Kepulauan Riau, menggelar program Gebyar Pajak 2026 dan menyiapkan berbagai hadiah undian menarik bagi masyarakat yang patuh membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan wajib pajak dapat memenangkan hadiah undian melalui program tersebut. Warga yang boleh mengikuti undian berhadiah harus melunasi pajaknya dan tidak memiliki tunggakan pajak daerah.

"Orang yang berhak mengikuti undian itu tentu yang sudah lunas [pajaknya] di tahun 2026, dan tidak memiliki tunggakan selama 5 tahun," ujarnya, dikutip pada Senin (14/9/2026).

Raja menyampaikan hadiah Gebyar Pajak 2026 yang disiapkan pada tahun ini meliputi 1 unit rumah, 6 paket perjalanan religi atau umrah, 8 sepeda motor, serta 6 unit sepeda.

Penarikan undian direncanakan berlangsung di Dataran Engku Putri, Batam Centre, serta disiarkan secara langsung (live streaming) melalui kanal YouTube Diskominfo dan Bapenda Kota Batam.

Raja menjelaskan pelaksanaan Gebyar Pajak 2026 dibagi menjadi 2 periode dengan ketentuan yang berbeda. Pertama, pengundian hadiah dalam rangka Gebyar PKB dilaksanakan pada 29 November 2026 dan bertepatan dengan HUT ke-55 KORPRI.

Melalui ajang tersebut, pemkot menyediakan hadiah berupa 4 paket perjalanan religi/umrah dan 4 unit motor. Program Gebyar PKB berlaku untuk kendaraan bermotor dengan STNK Kota Batam atau terdaftar di Provinsi Kepulauan Riau atas nama perorangan.

Ada beberapa ketentuan lain yang harus dipenuhi jika ingin ikut undian berhadiah, yaitu wajib pajak yang telah melunasi PKB periode 1 Januari hingga 31 Oktober 2026 wajib mengisi formulir pendaftaran secara online melalui tautan https://bapenda.kepri.go.id/formgebyar.

Selain itu, wajib pajak dapat mengisi formulir kepesertaan secara offline menggunakan kupon di Kantor Samsat, Bapenda Provinsi Kepri, dan Bapenda Kota Batam. Sementara itu, wajib pajak yang PKB-nya jatuh tempo pada 1 November hingga 31 Desember 2026, diwajibkan melakukan pembayaran sebelum 31 Oktober 2026.

Kedua, pengundian Gebyar PBB-P2 akan dilaksanakan pada 18 Desember 2026 atau bertepatan dengan Hari Jadi ke-197 Kota Batam. Hadiah yang disiapkan, yakni berupa 2 paket perjalanan religi/umrah, 4 unit motor dan 6 unit sepeda.

Peserta akan ikut program secara otomatis tanpa pendaftaran atau kupon. Program ini berlaku bagi wajib pajak PBB-P2 atas nama pribadi/perorangan yang telah melunasi PBB-P2 tahun 2026 sebelum jatuh tempo, serta patuh membayar PBB-P2 selama 5 tahun terakhir (2022–2026) tanpa tunggakan.

Raja menegaskan bahwa objek PBB-P2 dikhususkan untuk kepemilikan pribadi dan bukan atas nama developer, badan hukum, atau badan usaha.

"Jadi warga Batam ada dua peluang untuk mendapatkan hadiah. Kalau dia gagal di acara gebyar pajak di tingkat kota [undian PBB-P2], dia juga berpeluang undian di tingkat provinsi [undian PKB]," kata Raja seperti dilansir metropolis.batampos.co.id.

Pemkot Batam mengimbau seluruh masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan. Bapenda Kepri dan Bapenda Kota Batam tidak memungut biaya apapun dalam melaksanakan Gebyar Pajak Kota Batam Tahun 2026. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.