PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Pelaporan SPT 1770 melalui e-Form PDF di DJP Online

Redaksi DDTCNews
Selasa, 17 September 2024 | 17.30 WIB
Cara Pelaporan SPT 1770 melalui e-Form PDF di DJP Online

Ilustrasi.

FORMULIR 1770 untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah formulir yang dikhususkan untuk wajib pajak perorangan yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha atau yang memiliki keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja (pekerjaan bebas).

Kata kunci untuk pemakai formulir 1770 ialah penghasilan dari usaha/pekerjaan. Apabila wajib pajak memiliki penghasilan jenis ini, wajib menggunakan formulir 1770. Ada beberapa informasi yang perlu dipersiapkan untuk mengisi formulir SPT 1770.

Bagi usahawan dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar perlu mempersiapkan informasi terkait dengan peredaran bruto. Untuk usahawan dengan omzet di atas Rp4,8 miliar membutuhkan informasi berupa jumlah penghasilan, pembayaran PPh 25, dan pemberitahuan norma.

Sementara itu, untuk pekerja profesional/pekerja bebas seperti notaris, penulis, dokter, dan lain-lain memerlukan laporan keuangan. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas tata cara mengisi formulir 1770 dengan menggunakan e-form PDF melalui situs web www.pajak.go.id.

Mula-mula, login DJP Online dengan mengisi NPWP/NIK, password, dan kode keamanan. Setelah itu, layar akan menampilkan dashboard layanan digital perpajakan. Lalu, klik Lapor dan tekan ikon e-form PDF.

Untuk dapat mengakses formulir 1770, Anda harus terlebih dahulu menginstal aplikasi Adobe Acrobat Reader. Apabila belum memiliki aplikasi tersebut, Anda dapat mengunduh melalui tab pilihan Unduh Adobe PDF Reader.

Kemudian, klik tab Buat SPT. Nanti, Anda akan ditanyakan perihal menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, jawab Ya. Berikutnya, klik tombol kuning dengan tulisan E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770. Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi data formulir 1770.

Isi tahun pajak yang ingin dilaporkan, status SPT pilih Normal, dan media pengiriman token yang diinginkan. Selanjutnya, klik Unduh Formulir dan buka dokumen e-form yang telah terunduh secara otomatis. Adapun formulir 1770 terdiri dari 5 bagian.

Lampiran IV

Setelah membuka file formulir yang telah diunduh, Anda akan melihat lembar lampiran IV. Pada bagian kanan atas formulir lampiran IV, terdapat pilihan pembukuan atau pencatatan.

Pilih pembukuan apabila Anda membuat laporan keuangan. Sebaliknya, pilih pencatatan apabila Anda tidak membuat laporan keuangan.

Lembar lampiran IV terbagi menjadi 3 bagian yaitu Bagian A Daftar Harta Akhir Tahun, Bagian B Daftar Utang Akhir Tahun, serta Bagian C Daftar Susunan Anggota Keluarga. Pengisian daftar susunan keluarga disesuaikan dengan kondisi pada awal tahun pajak SPT yang dilaporkan.

Lampiran III

Setelah mengisi lembar lampiran IV tersebut, Anda dapat melanjutkan ke lembar lampiran III yang dapat diakses dengan mengklik ikon Halaman Selanjutnya yang terletak pada pojok kanan atas lampiran IV.

Dalam lampiran III, Anda akan diminta memberikan informasi perihal penghasilan final; penghasilan bukan objek pajak sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) UU PPh; serta penghasilan istri atau suami yang dikenakan pajak terpisah, jika suami istri melakukan pisah harta atau memilih memenuhi kewajiban pajak secara terpisah.

Bagi pelaku UMKM yang menggunakan PPh final 0,5% dapat melakukan checklist pada kotak PP 46/23 yang terletak pada kolom poin 16. Di atas formulir akan muncul ikon kotak PP 46/23. Tampilan akan beralih pada daftar jumlah penghasilan bruto dan pembayaran PPh final berdasarkan PP 46/2023 dan/atau PP 23/2018.

Pelaku UMKM akan diminta meminta mengisi data berupa nama, NPWP, masa pajak, dan jumlah penghasilan bruto. Kemudian, centang Iya untuk memindahkan daftar informasi pada formulir tersebut ke lampiran III.

Setelah itu, klik halaman sebelumnya pada pojok kiri atas. Nanti, sistem akan menghitung PPh final terutang secara otomatis.

Lampiran II

Langkah selanjutnya adalah mengisi lembar Lampiran II, lampiran ini dapat diakses dengan mengklik Halaman selanjutnya pada pojok kanan atas formulir.

Pada sesi ini, Anda akan diminta menuliskan daftar bukti pemotongan atau pemungutan. Informasi ini meliputi nomor bukti, tanggal pemotongan/pemungutan, jenis pajak, dan jumlah PPh yang dipungut.

Lampiran I

Sama seperti sebelumnya, untuk mengakses lampiran ini, Anda dapat menekan Halaman selanjutnya pada pojok kanan atas formulir. Lampiran I merupakan lampiran yang meminta informasi mengenai penghasilan neto dalam negeri dari usaha/ pekerjaan bebas.

Lampiran ini terbagi menjadi 4 bagian. Pertama, bagian A dikhususkan untuk wajib pajak yang melakukan pembukuan. Terdapat 4 poin utama dalam bagian ini yaitu penghasilan neto yang didapatkan dengan cara mengisikan penghasilan bruto, harga pokok penjualan (HPP), dan biaya usaha.

Kemudian, penyesuaian fiskal positif dalam hal terdapat beban biaya yang tidak dapat dibebankan sesuai ketentuan perpajakan; penyesuaian fiskal negatif; serta hasil penghitungan sistem terkait penghasilan neto secara fiskal

Kedua, bagian B yang diperuntukan wajib pajak yang melakukan pencatatan. Anda akan diminta memberikan informasi mengenai peredaran usaha, persentase norma, dan penghasilan neto yang diperoleh dari penghitungan peredaran usaha dikali norma.

Ketiga, lampiran I bagian C. Bagian ini diisi apabila memiliki penghasilan dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan di suatu perusahaan. Informasi yang diminta yaitu nama pemberi kerja, penghasilan bruto, dan pengurang penghasilan bruto sesuai bukti potong yang diberikan perusahaan

Keempat, bagian D wajib diisi apabila wajib pajak memiliki penghasilan dalam negeri yang bukan final. Penghasilan ini meliputi:

  1. Bunga (selain bunga tabungan atau deposito)
  2. Royalti
  3. Sewa (selain sewa tanah dan atau bangunan)
  4. Penghargaan atau hadiah (selain undian)
  5. Keuntungan pengalihan harta
  6. Penghasilan lain

Lampiran Induk SPT 1770

Pada halaman ini, Anda akan diminta melengkapi identitas dan 7 kolom yang terdiri dari kolom A penghasilan neto, kolom B penghasilan kena pajak, kolom C PPh terutang, kolom D kredit pajak, kolom E PPh kurang lebih bayar, kolom F angsuran PPh pasal 25 tahun pajak berikutnya, dan kolom G pilihan lampiran.

Untuk kasus kurang bayar silakan mengisi tanggal pelunasan. Apabila terdapat lebih bayar, terdapat 3 opsi yang dapat dipilih yaitu restitusi, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sesuai pasal 17 C, dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sesuai pasal 17 D.

Namun, pengembalian tersebut akan terlebih dahulu diperhitungkan dengan utang pajak Anda. Setelah mengisi seluruh informasi yang diminta, tuliskan tanggal pembuatan SPT dan klik submit. Kemudian, Anda akan diminta mengunggah lampiran yang diperlukan.

Lebih lanjut, Anda akan diminta mengisikan kode verifikasi yang dikirim melalui email. Klik Submit dan SPT Anda akan langsung terekam pada sistem DJP. Selain itu, Anda juga akan menerima bukti penerimaan elektronik melalui email. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.