JAKARTA, DDTCNews – Terdapat 8 pihak yang tidak dikenakan sanksi atas keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan (SPT). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 179 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024.
Normalnya, wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Masa PPN dikenakan denda sebesar Rp500.000 dan SPT Masa lainnya dikenakan sebesar Rp100.000. Sementara itu, wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh dikenakan sanksi sebesar Rp1 juta untuk badan dan Rp100.000 untuk orang pribadi. Namun, sanksi tersebut tidak dikenakan terhadap 8 pihak.
“Pengenaan sanksi administratif berupa denda...tidak dilakukan terhadap:...,” bunyi Pasal 179 ayat (3) PMK 81/2024, dikutip pada Sabtu (29/8/2026).
Berdasarkan pasal tersebut, kedelapan pihak yang tidak dikenakan denda keterlambatan penyampaian SPT meliputi:
Sementara itu, yang dimaksud wajib pajak lain adalah wajib pajak yang tidak dapat menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang telah ditentukan karena mengalami di antara 6 kondisi berikut:
Kendati demikian, pengecualian pengenaan denda terhadap wajib pajak lain yang mengalami kondisi tertentu tidak diberikan secara sembarangan. Sebab, wajib pajak lain tersebut baru bisa tidak terkena denda apabila ditetapkan oleh dirjen pajak melalui suatu keputusan direktur jenderal pajak. (rig)
Selain kedelapan pihak di atas, pengenaan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT juga dikecualikan atas 3 hal: (i) SPT Masa PPh final pengungkapan harta bersih; (ii) SPT Masa PPh final dalam rangka program pengungkapan sukarela; (iii) Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
