Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
PERATURAN PAJAK

Telat Lapor SPT Tak Selalu Kena Denda, Ini 8 Pengecualiannya

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 12.00 WIB
Telat Lapor SPT Tak Selalu Kena Denda, Ini 8 Pengecualiannya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Terdapat 8 pihak yang tidak dikenakan sanksi atas keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan (SPT). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 179 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024.

Normalnya, wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Masa PPN dikenakan denda sebesar Rp500.000 dan SPT Masa lainnya dikenakan sebesar Rp100.000. Sementara itu, wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh dikenakan sanksi sebesar Rp1 juta untuk badan dan Rp100.000 untuk orang pribadi. Namun, sanksi tersebut tidak dikenakan terhadap 8 pihak.

“Pengenaan sanksi administratif berupa denda...tidak dilakukan terhadap:...,” bunyi Pasal 179 ayat (3) PMK 81/2024, dikutip pada Sabtu (29/8/2026).

Berdasarkan pasal tersebut, kedelapan pihak yang tidak dikenakan denda keterlambatan penyampaian SPT meliputi:

  1. wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan yang belum terbagi;
  2. wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  3. wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia dan/atau tidak berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
  4. bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
  5. wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  6. instansi pemerintah yang tidak melakukan pembayaran lagi;
  7. wajib pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan peraturan menteri; atau
  8. wajib pajak lain.

Sementara itu, yang dimaksud wajib pajak lain adalah wajib pajak yang tidak dapat menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang telah ditentukan karena mengalami di antara 6 kondisi berikut:

  1. kerusuhan massal;
  2. kebakaran;
  3. ledakan bom atau aksi terorisme;
  4. perang antarsuku;
  5. kegagalan sistem administrasi penerimaan negara atau perpajakan; atau
  6. keadaan lain berdasarkan pertimbangan direktur jenderal pajak.

Kendati demikian, pengecualian pengenaan denda terhadap wajib pajak lain yang mengalami kondisi tertentu tidak diberikan secara sembarangan. Sebab, wajib pajak lain tersebut baru bisa tidak terkena denda apabila ditetapkan oleh dirjen pajak melalui suatu keputusan direktur jenderal pajak. (rig)

Selain kedelapan pihak di atas, pengenaan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT juga dikecualikan atas 3 hal: (i) SPT Masa PPh final pengungkapan harta bersih; (ii) SPT Masa PPh final dalam rangka program pengungkapan sukarela; (iii) Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.