RESUME putusan peninjauan kembali (PK) ini merangkum sengketa mengenai koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 4 ayat (2) atas dua pos biaya. Pos biaya yang dimaksud yakni biaya sewa gudang dan biaya terkait renovasi fasilitas boiler room serta dormitory.
Sebagai informasi, perusahaan sebagai wajib pajak yang bersengketa merupakan pemasok dan distributor produk minyak bumi. Dalam aktivitas usahanya, wajib pajak perlu menyewa gudang dari PT A serta merenovasi fasilitas boiler room serta dormitory dengan memanfaatkan jasa dari CV B.
Otoritas pajak menilai bahwa kedua pos biaya tersebut merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dipotong pajaknya pada masa pajak Januari hingga Desember 2011. Berkaitan dengan biaya sewa gudang, otoritas pajak tidak dapat memverifikasi kebenaran pemotongan pajak yang diklaim oleh wajib pajak telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Sementara itu, terkait biaya renovasi, otoritas pajak menilai bahwa komponen biaya material seharusnya dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2).
Sebaliknya, wajib pajak tidak sepakat dengan pandangan otoritas pajak. Wajib pajak menyampaikan bahwa biaya sewa gudang sebenarnya telah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) pada tahun-tahun sebelumnya sesuai bukti yang disampaikan. Sementara itu, terkait biaya renovasi, wajib pajak menyampaikan bahwa komponen biaya material bukanlah objek PPh Pasal 4 ayat (2).
Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Kemudian, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.
Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan DDTC.
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi fiskal positif yang ditetapkan oleh otoritas pajak tidak dapat dibenarkan.
Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak No. PUT.67107/PP/M.VIA/25/2015 tanggal 15 Desember 2015, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 28 Maret 2016.
Terdapat 2 pokok sengketa dalam perkara ini, Pertama, koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) atas biaya sewa gudang sebesar Rp521.673.171. Kedua, koreksi DPP Pasal 4 ayat (2) atas biaya renovasi boiler room sebesar Rp72.733.141 serta renovasi dormitory sebesar Rp30.987.434. Keduanya merupakan koreksi positif untuk masa pajak Januari hingga Desember 2011 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
PEMOHON PK selaku otoritas pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, terdapat 2 pokok sengketa.
Pokok sengketa pertama, berkaitan dengan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) atas biaya sewa gudang. Perlu dipahami bahwa total biaya sewa gudang yang dibayarkan kepada PT A pada tahun 2011 terbentuk dari dua komponen.
Komponen pertama merupakan biaya sewa tahun 2011 yang telah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) pada masa pajak berjalan. Sedangkan, komponen kedua merupakan realisasi atas sewa dibayar di muka berdasarkan perjanjian persewaan pergudangan dengan PT A pada tahun-tahun sebelumnya.
Dalam sengketa ini, Pemohon PK mempersoalkan mengenai tidak dipotongnya PPh Pasal 4 ayat (2) atas komponen kedua tersebut pada 2011. Menurut Pemohon PK, pada saat proses pemeriksaan maupun keberatan, Termohon PK tidak menyerahkan bukti pembayaran sewa dibayar di muka serta bukti pemotongannya, alokasi, maupun perhitungan pembebanan atas biaya yang telah dibayar di muka.
Akibatnya, biaya sewa tersebut tidak dapat diyakini sebagai realisasi atas pembayaran sewa di muka. Dalam hal ini, Pemohon PK tidak dapat melakukan verifikasi/cross-check terhadap bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) yang diklaim Termohon PK telah dipotong pada tahun-tahun sebelumnya.
Sebagai informasi, Termohon PK dalam proses persidangan telah menyerahkan bukti pemotongan beserta surat pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat (2). Namun, Pemohon PK menilai dokumen tersebut belum cukup kuat karena tidak disertai bukti pembayaran sewa dibayar di muka maupun rincian alokasi pembebanannya.
Berdasarkan uraian di atas, Pemohon PK menyatakan bahwa koreksi yang dilakukan pihaknya atas biaya sewa gudang sudah tepat dan dapat dipertahankan.
Pokok sengketa kedua berkaitan dengan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) atas biaya renovasi boiler room dan dormitory yang dilaksanakan pihak CV B. Sebagai konteks awal, masing-masing biaya renovasi tersebut terbentuk dari dua komponen, yakni: (i) komponen jasa; dan (ii) komponen material.
Atas komponen jasa, Termohon PK telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dan tidak dipermasalahkan oleh Pemohon PK. Adapun atas komponen material, Termohon PK tidak melakukan pemotongan pajak apapun karena menganggapnya sebagai pembelian material biasa—inilah yang menjadi objek koreksi Pemohon PK.
Dalam hal ini, Pemohon PK menilai bahwa komponen material tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa renovasi yang dilaksanakan pihak CV B. Dengan begitu, pembayaran komponen material tersebut seharusnya dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) atas usaha jasa konstruksi.
Sebagai informasi, argumentasi Pemohon PK berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan No. 187/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (PMK 187/2008).
Berdasarkan uraian di atas, Pemohon PK menyatakan bahwa koreksi yang dilakukan pihaknya atas komponen material pada biaya renovasi boiler room dan dormitory sudah tepat dan dapat dipertahankan.
Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan pendapat Pemohon PK. Berkaitan dengan pokok sengketa pertama, Termohon PK menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti yang menguatkan posisinya.
Bukti tersebut seperti SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), daftar bukti pemotongan, bukti pemotongan PPh atas persewaan tanah dan/atau bangunan, serta surat setoran pajak (SSP) untuk masa pajak terkait transaksi tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Termohon PK, berbagai bukti tersebut membuktikan bahwa pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa gudang memang benar-benar telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
Berkaitan dengan pokok sengketa kedua, Termohon PK menyatakan bahwa komponen material dalam biaya renovasi boiler room serta dormitory hanyalah pembelian material untuk pelaksanaan renovasi. Hal tersebut sebagaimana terbukti dari invoice dan kwitansi yang diserahkan oleh Termohon PK dalam persidangan.
Oleh karenanya, Termohon PK berpandangan bahwa komponen material dalam biaya tersebut bukanlah objek PPh Pasal 4 ayat (2) karena sekadar pembelian material. Berdasarkan uraian di atas, Termohon PK menyatakan bahwa koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak benar sehingga tidak dapat dipertahankan.
MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Sebab, putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding sudah tepat dan benar.
Dalam putusan PK ini, setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam permohonan PK, Mahkamah Agung menilai bahwa koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa gedung dan renovasi boiler room serta dormitory tidak didukung dengan alasan dan bukti yang memadai.
Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (sap)
