JAKARTA, DDTCNews -- Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final. Pemerintah juga telah memerinci ketentuan teknisnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) 34/2017.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PP 34/2017, PPh atas persewaan tanah dan/atau bangunan dikenakan sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan. Idealnya, PPh final (dikenal juga PPh Pasal 4 ayat (2)) tersebut dipotong oleh pihak penyewa.
“Atas penghasilan…yang diterima atau diperoleh dari penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai pemotong pajak penghasilan, wajib dipotong pajak penghasilan oleh penyewa,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PP 34/2017, dikutip pada Senin (11/5/2026).
Pemotong pajak yang dimaksud meliputi badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap (BUT), kerja sama operasi (KSO), perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri (WPDN) yang ditunjuk oleh dirjen pajak.
Merujuk Pasal 16 ayat ayat (1) dan (2) PER-11/PJ/2025, wajib pajak orang pribadi dalam negeri ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan tersebut meliputi:
Dengan demikian, apabila penyewa merupakan pemotong PPh maka pemotongan pajak dilakukan oleh penyewa. Namun, apabila penyewa bukan merupakan pemotong pajak maka PPh final tersebut harus disetorkan dan dilaporkan sendiri oleh pihak penerima penghasilan (pihak yang menyewakan). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) PP 34/2017.
Misal, perusahaan menyewakan tanah dan/atau bangunan kepada orang pribadi yang bukan pemotong pajak. Atas kondisi tersebut, perusahaan sebagai penerima penghasilan harus menyetorkan sendiri PPh final atas penghasilan yang diterimanya dari penyewaan tersebut.
Seiring dengan berlakunya coretax system, penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan juga disetorkan via coretax. Secara garis besar, penyetoran sendiri PPh final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan akan melibatkan 4 alur proses, yaitu:
Berbeda dengan alur terdahulu, wajib pajak kini harus membuat bupot terlebih dahulu sebelum bisa menyetorkan PPh final atas persewaan tanah dan/atau bangunan. Untuk membuat bupot, pilih modul e-Bupot pada coretax dan menu Penyetoran Sendiri.
Selanjutnya, wajib pajak akan diarahkan ke halaman penerbitan e-Bupot penyetoran sendiri dan secara otomatis masuk ke bagian Belum Terbit. Lalu, klik tombol +Create e-Bupot SP untuk mulai membuat bupot. Kemudian, wajib pajak akan diminta mengisi formulir e-Bupot Setor Sendiri.
Setelah semua kolom terisi, klik Submit. Apabila berhasil, formulir e-Bupot Setor Sendiri yang telah wajib pajak submit akan muncul pada daftar Bupot Belum Terbit. Berikutnya, centang checkbox dan klik Terbitkan untuk mengunggahnya. Apabila berhasil, bupot yang wajib pajak buat akan berpindah dan muncul di menu Telah Terbit.
Langkah berikutnya, wajib pajak perlu masuk ke modul Surat Pemberitahuan (SPT) dan pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT). Selanjutnya, pada halaman Konsep SPT klik tombol Buat Konsep SPT dan pilih PPh Unifikasi, lalu klik Lanjut.
Setelah itu, pilih masa pajak dan tahun pajak yang sesuai, lalu klik Lanjut. Kemudian, pilih jenis SPT Normal dan klik Buat Konsep SPT. Wajib pajak akan otomatis kembali ke halaman Konsep SPT. Selanjutnya, klik lihat (ikon pensil) untuk melihat konsep SPT yang telah wajib pajak buat.
Pada tahap ini, pastikan data yang terinput otomatis sudah sesuai. Apabila telah sesuai, klik centang pada pernyataan yang ada (pada bagian bawah SPT), lalu klik Bayar dan Lapor untuk membentuk kode billing 411128-403 (PPh Final atas sewa tanah/bangunan).
Kemudian, masukkan tanda tangan digital yang wajib pajak miliki untuk menandatangani SPT. Misalnya, wajib pajak menggunakan tanda tangan digital berupa kode otorisasi DJP maka masukkan sandi penandatangan/passphrase. Setelah itu, klik Simpan, lalu klik Konfirmasi Tanda Tangan.
Apabila berhasil, wajib pajak akan otomatis diarahkan ke halaman SPT Menunggu Pembayaran. Selain itu, lembar kode billing untuk pembayaran PPh atas penghasilan persewaan tanah dan/atau bangunan pun akan terunduh secara otomatis. Wajib pajak bisa melihatnya di menu unduhan (download) pada browser.
Apabila lembar kode billing tidak otomatis terunduh, wajib pajak dapat mengunduh ulang. Caranya, masuk ke modul Pembayaran dan pilih menu Daftar Kode Billing Belum Dibayar. Klik Lihat untuk mengunduh lembar kode billing tersebut, lalu lembar kode billing akan otomatis terunduh.
Seperti halnya virtual account, kode billing yang termuat dalam file PDF tersebut dapat digunakan untuk menyetor PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui berbagai saluran, termasuk M-banking. Umumnya, pembayaran PPh via M-Banking bisa dilakukan melalui menu MPN/Pajak. (dik)
