ADMINISTRASI PAJAK

Mau Bayar PPh 25 tapi Salah Kode Billing, Bisakah Pemindahbukuan?

Redaksi DDTCNews
Kamis, 21 Mei 2026 | 19.00 WIB
Mau Bayar PPh 25 tapi Salah Kode Billing, Bisakah Pemindahbukuan?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang keliru membayar angsuran PPh Pasal 25 ke kode billing PPh Final UMKM 0,5% tidak dapat memindahkan setoran tersebut melalui mekanisme pemindahbukuan (Pbk).

Kring Pajak menjelaskan ketentuan Pbk diatur dalam Pasal 109 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024. Berdasarkan pasal tersebut, kekeliruan pembayaran pajak tidak masuk dalam kriteria yang dapat dilakukan Pbk.

“PPh final 0,5% tidak bisa dilakukan Pbk. Atas kesalahan pembayaran tersebut, silakan mengajukan Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PYSTT),” kata Kring Pajak di media sosial, Kamis (21/5/2026).

Merujuk pada Pasal 109 ayat (1) PMK 81/2024, Pbk berdasarkan permohonan wajib pajak diajukan kepada dirjen pajak atas:

  • penggunaan deposit pajak;
  • pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dilakukan penelitian untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh;
  • penyetoran di muka bea meterai yang belum digunakan untuk menambah saldo deposit pada mesin teraan meterai digital; dan
  • jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang.

Lebih lanjut, wajib pajak yang ingin mengajukan PYSTT dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem coretax. Permohonan PYSTT bisa diajukan melalui Coretax DJP pada menu Pembayaran > Formulir Restitusi Pajak.

Ketentuan tata cara PYSTT diatur pada Pasal 122 – Pasal 137 PMK 81/2024. “Tutorial lebih lanjut terkait PYSTT melalui coretax dapat dilihat pada laman https://youtube.com/watch?v=tOMrynirIkA,” jelas Kring Pajak.

Sementara itu, kewajiban PPh Pasal 25 yang belum dibayar tetap harus dilunasi dengan membuat kode billing baru sesuai dengan jenis pajak yang benar.

Tambahan informasi, pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.