KP2KP BENTENG

Soal PPh Final 0,5%, Fiskus Imbau UMKM Tertib dalam Pencatatan Omzet

Redaksi DDTCNews
Minggu, 10 Mei 2026 | 12.30 WIB
Soal PPh Final 0,5%, Fiskus Imbau UMKM Tertib dalam Pencatatan Omzet
<p>Ilustrasi.</p>

BENTENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan layanan konsultasi perpajakan kepada wajib pajak UMKM terkait dengan tata cara penghitungan dan pembayaran PPh final 0,5% pada 7 Mei 2026.

Salah seorang pelaku UMKM bernama Andi mengaku memanfaatkan layanan konsultasi tersebut untuk mengetahui tata cara penghitungan dan penyetoran PPh Final UMKM, termasuk pencatatan omzet usaha yang benar.

“Dari konsultasi ini, saya menjadi paham bagaimana pencatatan omzet dan penyetoran pajak yang seharusnya saya lakukan setiap bulan, terutama bagi wajib pajak orang pribadi UMKM,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Minggu (10/5/2026).

Sementara itu, petugas pajak dari KP2KP Benteng menjelaskan PPh Final UMKM merupakan salah satu fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah untuk memudahkan pelaku UMKM.

Berdasarkan ketentuan perpajakan, wajib pajak orang pribadi UMKM dikenai PPh Final dengan tarif 0,5% atas peredaran bruto setiap bulan. Pengenaan PPh tersebut berlaku apabila total peredaran bruto secara kumulatif dalam tahun berjalan telah melebihi Rp500 juta.

Petugas juga menjelaskan fasilitas PPh Final UMKM dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. Skema ini memudahkan pelaku UMKM karena penghitungan pajaknya berdasarkan peredaran bruto atau omzet.

Petugas KP2KP Banteng juga mengimbau wajib pajak untuk melakukan pencatatan omzet secara tertib. Pencatatan diperlukan agar wajib pajak dapat mengetahui jumlah peredaran bruto setiap bulan dan melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

KP2KP Benteng juga berharap layanan konsultasi perpajakan dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak UMKM di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Dengan pemahaman yang baik, pelaku UMKM diharapkan dapat menjalankan usahanya dengan lebih tertib sekaligus tetap berkontribusi bagi negara melalui pemenuhan kewajiban perpajakan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.