BERITA PAJAK SEPEKAN

Audit dan Pemeriksaan DJP Bisa Jadi Lebih Kencang Dibanding Tahun Lalu

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 09 Mei 2026 | 07.00 WIB
Audit dan Pemeriksaan DJP Bisa Jadi Lebih Kencang Dibanding Tahun Lalu
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Tingginya target penerimaan pajak membuat pemerintah bakal menggalakkan kegiatan joint audit, yakni pengawasan dan pemeriksaan kepada wajib pajak. Kegiatan audit hingga pemeriksaan ini bakal lebih kencang dibanding tahun-tahun sebelumnya. Topik ini menjadi salah satu sorotan netizen dalam sepekan terakhir.

Langkah ini merupakan upaya otoritas untuk memastikan penerimaan pajak nasional tumbuh tinggi mencapai 23% sepanjang tahun anggaran 2026.

Guna mencapai target tersebut, DJP juga terus mengoptimalkan kinerja coretax system agar makin andal dalam membantu kegiatan pengawasan terhadap wajib pajak.

"Ada beberapa hal yang memang kami intensifkan tahun ini yang mungkin tahun-tahun sebelumnya belum terlalu intensif," ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.

Bimo menjelaskan DJP sedang melakukan joint audit atau pemeriksaan bersama atas kewajiban perpajakan secara intensif. Kegiatan itu dilaksanakan bersama dengan unit vertikal Kementerian Keuangan, yakni Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan Ditjen Anggaran (DJA).

DJP juga bekerja sama dengan Polri dan PPATK yang tergabung dalam Satgas Sinergi Pengamanan Penerimaan Pajak. Selain itu, otoritas pajak juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menjalankan audit pajak.

Langkah strategis berikutnya, Bimo menyampaikan DJP sedang melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak peserta Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diluncurkan pada 2022.

"Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang mengungkap hartanya. Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan kita lihat apakah ada kurang diungkapkan saat PPS," terangnya.

Tidak hanya itu, DJP juga melaksanakan pemeriksaan terhadap wajib pajak grup, serta menyempurnakan coretax agar makin lancar, akurat, dan efektif. Dengan demikian, coretax dapat makin diandalkan untuk melakukan pemeriksaan.

"Tentu kita terus mengembangkan coretax. Dengan perbaikan kualitas dan integrasi data, pengawasan bisa menjadi lebih baik," tutup Bimo.

Selain informasi soal pengawasan pajak, ada juga beberapa informasi lain yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, wacana financial center di Bali, pencopotan 2 pejabat pajak terkait dengan restitusi, bonus untuk dirjen pajak, hingga update soal PPh final UMKM.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Aturan Baru PPh Final di Meja Prabowo

Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan rancangan peraturan pemerintah (PP) yang memperbarui ketentuan PPh final UMKM sudah diajukan ke Istana Kepresidenan sejak tahun lalu.

Meski demikian, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pihaknya tidak dapat memastikan kapan PP dimaksud akan ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan.

"Saya tidak tahu kalau itu, karena sebenarnya sudah kita ajukan sejak tahun lalu. Kemudian tahun ini kita ajukan kembali dan sudah ada di meja Bapak Presiden, kita tunggu saja," ujar Bimo.

KEK Kura-Kura Jadi Financial Center

Pemerintah mulai mempersiapkan Bali sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK) sektor keuangan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan KEK Kura-Kura Bali merupakan salah satu kawasan yang dipertimbangkan untuk dikembangkan menjadi financial center.

"Pemerintah tengah mematangkan regulasi sebagai landasan pembentukan KEK sektor keuangan di Bali, yang dirancang untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan pendirian pusat keuangan, mulai dari skema pengelolaan hingga fasilitas yang dapat menarik investor global," katanya.

Pencopotan 2 Pejabat Pajak Terkait Restitusi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeklaim akan mencopot 2 pejabat pajak yang banyak mencairkan restitusi kepada wajib pajak.

Purbaya mengatakan langkah tersebut ditempuh setelah dilakukannya investigasi terhadap 5 pejabat pajak dengan pencairan restitusi paling tinggi.

"Saya serius banget dengan restitusi itu, karena keluarnya agak tidak terkendali. Saya investigasi 5 orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi, hari ini 2 akan saya copot," katanya.

Bonus untuk Dirjen Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berkelakar bakal memberikan bonus kepada Dirjen Pajak Bimo Wijayanto lantaran dianggap mampu memperbaiki kinerja coretax.

Purbaya mengatakan coretax telah melewati berbagai perbaikan sehingga bisa digunakan oleh jutaan wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan. Meski kinerja sistem tersebut belum sempurna, dia menilai Bimo dan Ditjen Pajak (DJP) mampu memperbaiki coretax.

"Jadi, Pak Bimo, lumayan Pak Bimo, kalau boleh dikasih bonus sedikitlah. Dari kita jelek sekali implementasinya sampai sekarang mendapatkan hasil yang seperti ini, walaupun masih ada kelemahan," katanya.

Seleksi Calon Hakim Agung, Ada 11 Khusus Pajak

Komisi Yudisial (KY) menggelar seleksi kualitas atas para calon hakim agung (CHA) pada 5-6 Mei 2026.

Seleksi ini diikuti oleh 137 CHA yang terdiri atas 64 CHA kamar pidana, 27 CHA kamar perdata, 35 CHA kamar agama, dan 11 CHA kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

"Kami berharap seluruh rangkaian seleksi yang diselenggarakan ini dapat menghasilkan calon hakim yang tidak hanya unggul secara keilmuan dan teknis yudisial, tetapi juga memiliki karakter yang tangguh dan terpuji, integritas yang baik, kepribadian yang kuat, serta komitmen tinggi terhadap penegakan hukum dan keadilan," ujar Ketua KY Abdul Chair Ramadhan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.