ADMINISTRASI PAJAK

Status Aktif tapi Suket PP 55/2022 Tak Bisa Diunduh? Begini Solusinya

Redaksi DDTCNews
Minggu, 10 Mei 2026 | 15.30 WIB
Status Aktif tapi Suket PP 55/2022 Tak Bisa Diunduh? Begini Solusinya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang mengajukan Surat Keterangan (Suket) PP 55/2022 melalui Coretax DJP dapat saja menemui kondisi fasilitas sudah aktif, tetapi dokumen PDF suket belum muncul di portal dokumen.

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan wajib pajak perlu memastikan terlebih dahulu proses permohonan benar-benar telah selesai pada sistem coretax.

“Pastikan proses permohonan sudah selesai dengan muncul tulisan ‘Kasus ditutup’ pada Alur Kasus,” jelas Kring Pajak di media sosial, Minggu (10/5/2026).

Apabila status tersebut sudah muncul, wajib pajak dapat mengecek dokumen suket melalui menu Portal Saya > Dokumen Saya pada Coretax DJP untuk mengunduh PDF Surat Keterangan (Suket) PP 55/2022.

Kondisi fasilitas yang sudah aktif pada daftar fasilitas menunjukkan permohonan pada prinsipnya telah diproses sistem. Namun, wajib pajak tetap perlu memastikan alur kasus telah benar-benar selesai agar dokumen suket dapat muncul dan diunduh.

Apabila status kasus sudah selesai, tetapi PDF suket masih belum tersedia maka wajib pajak dapat meminta bantuan melalui helpdesk kantor pelayanan pajak (KPP) atau mengajukan tiket ke Meja Layanan Teknologi Informasi (MELATI).

Pengajuan konsultasi dan tiket tersebut dapat dilakukan melalui layanan telepon Kring Pajak 1500200, live chat di pajak.go.id, maupun email [email protected].

Sebagai informasi, surat keterangan PP 55/2022 berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan berakhirnya jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM.

Jangka waktu tersebut, yaitu 3 tahun pajak untuk wajib pajak badan PT; 4 tahun pajak untuk wajib pajak badan berbentuk CV, firma, koperasi, dan perseroan perorangan; dan 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi.

Namun, masa berlaku surat keterangan bisa berakhir lebih awal apabila wajib pajak memilih untuk dikenai PPh sesuai dengan ketentuan umum.

Selain itu, masa berlaku surat keterangan juga bisa berakhir lebih awal apabila wajib pajak sudah tidak memenuhi syarat untuk memanfaatkan skema PPh final UMKM. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.