JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak badan UMKM yang masih menggunakan skema PPh Final 0,5% dan telah memiliki Surat Keterangan (Suket) PP 55/2022 pada prinsipnya tidak akan dikenai pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa.
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan ketentuan tersebut berlaku sepanjang wajib pajak memenuhi syarat penggunaan fasilitas PPh Final UMKM dan menyerahkan salinan surat keterangan kepada pihak pemotong.
“Sepanjang terpenuhi ketentuan tersebut tidak perlu lagi dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (11/5/2026).
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 8 ayat (1) PMK 164/2023. Dalam beleid itu, diatur bahwa pengguna jasa sebagai pemotong pajak melakukan pemotongan PPh final sebesar 0,5% terhadap UMKM yang memiliki surat keterangan.
Surat keterangan dimaksud merupakan dokumen yang menerangkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022.
Namun demikian, apabila suket belum disampaikan kepada lawan transaksi maka pemotong pajak pada umumnya tetap akan melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan tarif umum yang berlaku.
Perlu diketahui, PP 55/2022 antara lain memuat ketentuan mengenai PPh final dengan tarif 0,5% bagi UMKM. Melalui beleid tersebut, pemerintah mengatur batasan waktu pemanfaatan skema PPh final 0,5% hanya berlaku selama 7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi.
Bagi wajib pajak badan berbentuk CV, firma, koperasi, BUMDes, dan perseroan perorangan, jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM dibatasi selama 4 tahun pajak. Sementara bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas, jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM dibatasi hanya selama 3 tahun pajak.
Jangka waktu tersebut dihitung sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar; bagi wajib pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP 23/2018 (1 Juli 2018); atau tahun pajak berlakunya PP 23/2018 bagi wajib pajak yang telah terdaftar sebelum 1 Juli 2018. (rig)
