PROVINSI Papua Barat dulunya bernama Irian Jaya Barat yang ditetapkan berdasar Undang-Undang (UU) No. 45/1999. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24/2007, nama provinsi ini diubah menjadi Papua Barat. Daerah ini terdiri atas 12 kabupaten dan 1 kota.
Provinsi Papua Barat merupakan salah satu daerah yang diberi status sebagai daerah istimewa dan diberi kewenangan otonomi khusus. Kekhususan tersebut terlihat dengan adanya Majelis Rakyat Papua (MRP) yang tidak ada di provinsi lainnya.
MRP merupakan representasi kultural orang asli Papua yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
Kondisi topografi Provinsi Papua Barat sangat bervariasi, mulai dari dataran rendah, rawa, hingga dataran tinggi. Daerah yang tergolong muda ini memiliki potensi di sektor pariwisata. Kepulauan Raja Ampat adalah salah satu tempat wisata unggulan yang terkenal dengan surga bawah lautnya. Sebanyak 75% spesies karang dunia berada di Raja Ampat.
Asal mula nama Raja Ampat, menurut mitos yang berkembang di masyarakat, berawal dari seorang perempuan yang menemukan tujuh telur. Empat butir diantaranya menetas menjadi 4 pangeran yang masing-masing menjadi raja dan berkuasa di Waigeo, Salawati, Misool Timur, dan Misool Barat. Sementara itu, 3 telur lainnya menjadi hantu, seorang wanita, dan sebuah batu.
Kondisi Ekonomi dan Pendapatan
DATA Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan sebagian besar kontribusi dalam Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi Papua Barat pada 2018 disumbang oleh lima sektor utama. Sektor industri pengolahan berkontribusi paling besar, yaitu sebesar 31,44%. Sejak 2014 hingga 2019, industri pengolahan selalu unggul dan terus mengalami peningkatan tiap tahunnya.
Pada posisi kedua, ada industri pertambangan dan penggalian dengan kontribusi 19,09%. Tiga sektor lainnya adalah konstruksi (12,73%), pertanian, kehutanan, dan perikanan (10,01%), dan administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib (8,76%).
Sektor yang mengalami peningkatan kontribusi adalah industri pengolahan, pertambangan dan penggalian, dan perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda. Sebaliknya, lapangan usaha pertanian, kehutanan, dan perikanan serta konstruksi peranannya berangsur-angsur terus menurun. Salah satu penyebab menurunnya peranan industri pertanian, kehutanan, dan perikanan adalah cuaca yang buruk.
PDRB Provinsi Papua Barat mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada 2017, PDRB provinsi Papua Barat senilai Rp56,90 triliun dan meningkat menjadi Rp60,45 triliun pada 2018. Laju perekonomian Papua Barat pada 2018 tumbuh 6,24%, meningkat signifikan dibanding 2017 yang hanya sebesar 4,01%.
Sumber: BPS Provinsi Papua Barat (diolah)
Komposisi pendapatan Provinsi Papua Barat didominasi oleh dana perimbangan senilai Rp3,31 triliun (46,97%). Selanjutnya, lain-lain pendapatan yang sah tercatat senilai Rp3,27 triliun (46,41%) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya berkontribusi Rp467,07 miliar (6,62%).
Pajak daerah menjadi sumber utama dalam struktur PAD. Kontribusi pajak daerah mencapai 65,64% dari total PAD. Retribusi daerah berada di penerimaan terbesar kedua, yaitu sebesar 34,08%. Pos lain-lain pendapatan yang sah sebesar 0,28%. Hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tidak mencatatkan penerimaan pada 2017.
Sumber: BPS Pusat (diolah)
Kinerja Pajak
BERDASARKAN target penerimaan pajak daerah, Provinsi Papua Barat mencatatkan kinerja yang positif sejak 2014 hingga 2018. Dalam kurun waktu lima tahun, persentase realisasi penerimaan pajak terhadap target dan nominal penerimaan cenderung mengalami peningkatan.
Bila dirunut, mulai 2014, realisasi penerimaan pajak daerah melebihi ekspektasi dengan capaian sebesar 114,73% dari target. Pada tahun berikutnya, realisasi penerimaan pajak mencapai 99,57%. Penerimaan pajak pada 2016 hingga 2018 melebihi target yang ditentukan dengan persentase secara berturut-turut ialah 103%, 117%, dan 123%.
Walaupun penerimaan pajak setiap tahunnya menunjukkan tren positif, tetapi dari sisi kontribusinya terhadap PAD masih perlu ditingkatkan. Penerimaan retribusi Papua Barat pada 2018 sebesar Rp2,9 miliar. Penerimaan retribusi tersebut lebih tinggi daripada 2017 yang hanya memperoleh Rp1,3 miliar
Sumber: DJPK (diolah)
Selanjutnya, pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Pemutihan pajak ini diatur dalam Keputusan Gubernur Papua Barat No. 973/150/8/2019. Beleid tersebut mengatur pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor dan pengurangan sanksi atau denda pajak kendaraan bermotor.
Terdapat 4 poin penting atas program pemutihan pajak tersebut. Pertama, kendaraan yang memiliki tunggakan untuk pajak 1—2 tahun diberikan pembebasan denda. Kedua, kendaraan yang memiliki tunggakan pajak 3—5 tahun hanya wajib membayar denda untuk setahun.
Ketiga, untuk tunggakan antara 6 hingga 10 tahun, pemerintah provinsi hanya mewajibkan pembayaran denda untuk 2 tahun. Keempat, untuk bea balik nama diberi pembebasan 100%. Program ini berlaku sejak 1 Agustus—30 November 2019.
Jenis dan Tarif Pajak
KETENTUAN tarif pajak yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat diatur dalam berbagai peraturan daerah (Perda). Terdapat lima jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerahnya.
Kelima jenis pajak tersebut adalah pajak kendaraan bermotor (Perda No. 3/2011), bea balik nama kendaraan bermotor (Perda No. 9/2012), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (Perda No. 5/2017), pajak air permukaan (Perda No. 6/2011), dan pajak rokok (Perda No. 6/2013).
Keterangan:
Tax Ratio
BERDASARKAN perhitungan DDTC Fiscal Research, kinerja tax ratio Provinsi Papua Barat masih berada di bawah rata-rata provinsi. Pada 2018, tax ratio provinsi ini sebesar 0,35%. Angka tax ratio pada 2018 lebih rendah daripada 2017 yang sebesar 0,43%
Sumber: DJPK dan BPS (diolah)
Catatan:
Administrasi Pajak
INSTITUSI pemungut pajak di Provinsi Papua Barat bernama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jayapura. Saat ini, belum ada website resmi dari Bapenda Provinsi Papua Barat. Apabila ingin mengetahui informasi keuangan daerah Papua Barat, masyarakat dapat mengakses laman pemerintah Provinsi Papua Barat melalui https://papuabaratprov.go.id/.
Sejak 2017, Pemerintah Provinsi Papua Barat memiliki program samsat keliling. Program samsat keliling merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat untuk mempermudah dan meringankan wajib pajak. Pelayanan samsat keliling ini dilakukan dengan sistem jemput bola atau mendatangi wajib pajak agar tidak mengganggu aktivitas.*