JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berjanji akan meningkatkan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio) tahun depan, meski perekonomian global maupun domestik masih diliputi ketidakpastian.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan DJP telah menyiapkan berbagai strategi dalam rangka meningkatkan tax ratio pada tahun depan.
"Di tengah ketidakpastian global dan tantangan ekonomi domestik, kami akan berusaha terus untuk meningkatkan tax ratio melalui strategi optimalisasi penerimaan pajak," ujarnya dalam RDP dengan Komisi XI DPR, Senin (15/6/2026).
Lebih lanjut, Bimo menyampaikan sedikitnya ada 5 strategi optimalisasi penerimaan pajak yang bakal ditempuh guna mendongkrak tax ratio tahun depan. Pertama, memastikan data dan sistem informasi DJP andal dan kredibel.
Langkah tersebut dapat dilakukan dengan cara memaksimalkan penggunaan coretax system dan pemanfaatan artificial intelligence (AI) untuk mengolah, menganalisis maupun menggunakan data perpajakan.
Kedua, perluasan basis pajak dengan cara memanfaatkan data perpajakan yang makin andal dan kredibel, serta mengawasi sektor informal dan shadow economy.
Ketiga, penguatan pelayanan dan kepercayaan publik. Di bidang pelayanan pajak, DJP akan memastikan kemudahan pembayaran pajak melalui perluasan kanal, menggencarkan edukasi dan layanan perpajakan secara online, serta meningkatkan integritas pegawai DJP.
Keempat, memperkuat pengawasan dan penegakan hukum pajak yang terukur. Adapun cara yang akan ditempuh DJP antara lain memanfaatkan AI untuk proses bisnis tersebut, serta menggalakkan penegakan hukum dengan pendekatan multidoor approach atau kerja sama dengan berbagai instrumen penegak hukum.
Kelima, memperkuat kebijakan pajak di Indonesia, dengan cara meninjau kembali regulasi-regulasi, terutama regulasi pajak yang berpotensi menimbulkan policy gap dan administration gap.
"Kami berusaha terus optimalisasi pengawasan dan penegakan hukum yang terukur dan tetap mendukung keberlanjutan iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi, serta kebijakan perpajakan, dalam hal ini peninjuan kembali regulasi-regulasi yang masih ada policy gap dan potensi administration gap untuk memperkuat kebijakan maupun administrasi yang kami lakukan," kata Bimo.
Sebagai tambahan informasi, pemerintah menargetkan tax ratio sebesar 10,02% hingga 10,5% dari PDB pada tahun 2027.
Target tax ratio tersebut diperlukan guna mencapai rasio pendapatan negara sebesar 11,82% hingga 12,4% yang telah diusulkan oleh pemerintah pada Kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) 2027. (rig)
