MANOKWARI, DDTCNews – Pemprov Papua Barat menyelenggarakan relaksaksi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada 1 Juli sampai dengan 31 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut ditetapkan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak.
"Sudah mulai berlaku tanggal 1 Juli kemarin. Setelah berakhir pada 31 Oktober, kami evaluasi apakah akan berlanjut atau tidak," kata Kepala Bapenda Papua Barat M. Bachri Yasin, dikutip pada Minggu (5/7/2026).
Terdapat beberapa keringanan pajak yang diberikan. Pertama, penghapusan pokok dan denda atas tunggakan PKB yang sudah berusia 6 tahun atau lebih. Kedua, pengurangan pokok sebesar 10% atas tunggakan PKB berusia maksimal 5 tahun.
Ketiga, keringanan pokok sebesar 12% untuk pelunasan PKB sebelum atau saat jatuh tempo. Keempat, pengurangan pokok BBNKB sebesar 10%.
Kelima, penghapusan sanksi denda untuk tunggakan PKB berusia maksimal 5 tahun. Keenam, penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
"Segera kunjungi Samsat terdekat dan manfaatkan program relaksasi sebelum 31 Oktober 2026," imbau Jasa Raharja Manokwari melalui akun Instagram resminya.
Sebagai informasi, kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di daerahnya masing-masing. Kewenangan dimaksud termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023.
Insentif yang diberikan bisa berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak ataupun sanksinya.
Pemberian insentif fiskal ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD. Pemberitahuan disampaikan kepada DPRD disertai dengan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif. (rig)
