PENERIMAAN PAJAK

Tax Ratio RI pada 2024 Masih Jauh di Bawah Rata-Rata Asia Pasifik

Muhamad Wildan
Rabu, 01 Juli 2026 | 14.30 WIB
Tax Ratio RI pada 2024 Masih Jauh di Bawah Rata-Rata Asia Pasifik
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat tax ratio Indonesia pada 2024 hanya sebesar 11,8%, lebih rendah dari rata-rata tax ratio 38 negara Asia dan Pasifik yang mencapai 19,7%.

Merujuk pada laporan bertajuk Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2026 yang dirilis OECD, Indonesia hanya mampu mengungguli tax ratio 2 negara, yakni Timor Leste dan Bangladesh. Timor Leste mencatatkan tax ratio sebesar 10% pada 2024, sedangkan Bangladesh memiliki tax ratio hanya sebesar 6,7%.

"Tax ratio Indonesia turun sebesar 0,2 poin persentase dari 12% pada 2023 menjadi 11,8% pada 2024. Bila dibandingkan dengan 2007, tax ratio Indonesia turun 0,4 poin persentase dari 12,2% menjadi 11,8%," tulis OECD dalam laporannya, dikutip pada Rabu (1/7/2026).

Perlu diketahui, penghitungan tax ratio oleh OECD tidak hanya memperhitungkan penerimaan pajak pusat, tetapi juga penerimaan pajak daerah serta pembayaran iuran jaminan sosial (social security contributions/SSC).

Bila SSC tidak turut diperhitungkan, tax ratio Indonesia pada 2024 tercatat hanya sebesar 11,3%, turun bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar 11,5%.

Sama seperti mayoritas negara Asia dan Pasifik lainnya, Indonesia adalah salah satu dari 26 negara di kawasan yang penerimaan pajaknya didominasi oleh pajak atas barang dan jasa mulai dari PPN hingga cukai.

Penerimaan pajak atas barang dan jasa Indonesia pada 2024 tercatat mencapai 5,1% dari PDB, sedangkan penerimaan PPh sebesar 4,8% dari PDB.

Meski demikian, perlu dicatat bahwa jenis pajak yang memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan pajak Indonesia adalah PPh badan, yakni sebesar 3,7% dari PDB. Penerimaan PPN tercatat mencapai 3,65% dari PDB, sedikit lebih rendah bila dibandingkan dengan PPh badan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.