PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Siapkan Perda Baru, NTB Bakal Kenakan Pajak atas Kendaraan Listrik

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 01 Juli 2026 | 12.30 WIB
Siapkan Perda Baru, NTB Bakal Kenakan Pajak atas Kendaraan Listrik
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

MATARAM, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menyiapkan peraturan yang mengenakan pajak daerah bagi kendaraan listrik. Aturan ini masuk ke dalam rancangan peraturan daerah yang merevisi peraturan daerah (perda) tentang pajak daerah.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB Baiq Nelly Yuniarti mengatakan kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan. Menurutnya, seluruh kendaraan yang menggunakan fasilitas jalan perlu berkontribusi terhadap pemeliharaan infrastruktur.

“Iya, jadi memang kendaraan listrik ini belum dikenakan pajak. Karena itu, kita masukkan sebagai instrumen baru dalam perda pajak kita yang baru. Besok kita kenakan juga, karena mereka kan menggunakan jalan juga. Minimal pajaknya itu kan untuk pemeliharaan jalan,” ujar Nelly, dikutip pada Rabu (1/7/2026).

Nelly menjelaskan pajak kendaraan listrik akan dikenakan lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM). Meski demikian, pungutan tersebut diharapkan tetap memberikan tambahan pendapatan bagi daerah.

“Kecil memang, tetapi tetap berkontribusi dong, tidak langsung besar,” katanya.

Nelly menambahkan usulan pengenaan pajak atas kendaraan listrik juga mempertimbangkan aspirasi pelaku usaha kendaraan konvensional. Ia menyebut pelaku usaha kendaraan konvensional menginginkan kesetaraan regulasi antara kendaraan listrik dan kendaraan BBM.

“Harapan teman-teman dealer yang (menjual kendaraan) nonlistrik, mereka berharap kendaraan listrik dikenakan juga dalam rangka pemerataan. Pertimbangannya di sana saja sih, biar tidak mereka saja yang kena pajak. Itu kita pertimbangkan dan masukkan di dalam instrumen perda,” jelasnya.

Nelly menjelaskan aturan pajak atas kendaraan listrik belum dapat diterapkan karena rancangan perda pajak daerah masih dalam proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri. Ia menekankan pajak atas kendaraan listrik baru dapat diimplementasikan setelah raperda tersebut diundangkan menjadi perda.

“Ini perdanya masih di Kemendagri. Kita tunggu ya,” pungkasnya, dilansir insidelombok.id.

Di sisi lain, Bappenda NTB mencatat kebijakan tersebut sejalan dengan peningkatan jumlah pengguna kendaraan listrik di daerah. Berdasarkan data PLN Unit Induk Wilayah (UIW) NTB, konsumsi listrik di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) meningkat dari 4.249,64 kWh pada Mei 2025 menjadi 32.522,42 kWh pada Mei 2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.