JAKARTA, DDTCNews — Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpandangan bahwa umat Islam dibebani pajak secara berganda.
Wakil Ketua Umum MUI M. Cholil Nafis mengatakan beban pajak ganda timbul karena pajak yang dibayar oleh wajib pajak beragama Islam belum diperlakukan sebagai kredit pajak.
"Kita ini umat Islam double tax loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga. Nah, di Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII ini kita bahas bagaimana zakat itu bisa menjadi pajak," katanya, dikutip pada Minggu (26/7/2026).
Cholil menuturkan dana zakat yang dihimpun oleh Baznas ataupun lembaga amil zakat memiliki fungsi yang sejalan dengan tujuan pembangunan, yakni mengentaskan kemiskinan dan memberdayakan masyarakat.
Oleh karena itu, akan sangat adil bila kewajiban zakat yang ditunaikan oleh umat Islam diproporsikan langsung sebagai pemenuhan kewajiban pajak kepada negara.
"Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa? Karena Baznas dan lembaga amil zakat itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa. Sehingga apa yang kita bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak," ujar Cholil.
Dalam ketentuan saat ini, pembayaran zakat diperlakukan sebagai pengurang penghasilan, bukan kredit pajak. Zakat bisa diklaim sebagai pengurang penghasilan oleh wajib pajak bila zakat dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang ditunjuk pemerintah.
Sementara itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya mengatakan bahwa perubahan perlakuan pajak atas zakat harus mempertimbangkan aspek keadilan antar-umat beragama.
"Untuk aturan sekarang, kita harus berlaku adil untuk semua umat beragama. Jadi memang bukan sebagai kredit pajak, tetapi sebagai pengurang penghasilan kena pajak," tuturnya.
Meski ketentuan pajak terkait zakat masih belum akan diubah, Bimo mengatakan pihaknya tetap terbuka untuk mendiskusikan isu tersebut.
"Kita terbuka untuk diskusi," ujar Bimo. (rig)
