BEKASI, DDTCNews — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengintensifkan pengawasan dan penertiban pajak reklame dalam rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Sekda Kabupaten Bekasi Endin Samsudin mengatakan penertiban dilaksanakan secara persuasif dan edukatif kepada pelaku usaha dan pemilik reklame. Dengan langkah ini, pelaku usaha dan pemilik reklame diberikan pemahaman bahwa pemasangan reklame perlu diawali dengan pemenuhan kewajiban administrasi dan perpajakan.
"Kami berharap seluruh reklame yang dipasang dapat didaftarkan dan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik," katanya, dikutip pada Minggu (26/7/2026).
Endin pun mengajak para pelaku usaha dan pemilik reklame untuk mematuhi ketentuan perpajakan guna mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah yang diupayakan oleh Pemkab Bekasi.
Pendaftaran dan pemenuhan kewajiban pajak atas reklame merupakan bentuk kontribusi nyata para wajib pajak terhadap pembangunan daerah.
"Kepatuhan tersebut bukan semata-mata untuk memenuhi aturan, tetapi merupakan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi," ujar Endin.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan menambahkan objek pajak reklame yang menjadi sasaran pengawasan antara lain billboard, baliho, reklame di median jalan, dan beragam bentuk reklame lainnya.
Lewat kegiatan ini, petugas diminta untuk mendokumentasikan seluruh reklame yang ditemukan untuk dilakukan proses verifikasi dan evaluasi lebih lanjut. Adapun reklame yang belum didaftarkan dan pajaknya belum dilunasi akan dipasang stiker pemberitahuan.
"Untuk hari ini tindakannya hanya berupa pemasangan stiker. Tidak ada penutupan, apalagi penebangan. Kita mengedepankan edukasi dan memberikan pemahaman terlebih dahulu kepada para wajib pajak," tutur Iwan. (rig)
