[DDTCNews] Survei 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KABUPATEN PESISIR BARAT

Pemda Perketat Pengawasan Pajak Hotel dan Restoran

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 31 Juli 2026 | 12.30 WIB
Pemda Perketat Pengawasan Pajak Hotel dan Restoran
<p>Ilustrasi.</p>

KRUI, DDTCNews - Pemkab Pesisir Barat, Provinsi Lampung memperketat pengawasan kepatuhan pembayaran pajak daerah, terutama pada sektor pajak hotel dan restoran.

Kepala Bapenda Kabupaten Pesisir Barat Henri Dunan mengatakan pengetatan pengawasan akan turut dibarengi dengan kegiatan penertiban dan pemeriksaan pajak daerah. Aksi ini akan dilakukan terhadap seluruh pelaku usaha hotel dan restoran secara bertahap.

"Langkah tersebut diambil berdasarkan hasil analisis data potensi pajak, data kunjungan wisatawan asing, data alat perekam transaksi, serta perbandingan dengan realisasi pembayaran pajak hotel dan restoran," katanya, dikutip pada Jumat (31/7/2026).

Dari hasil evaluasi yang dilakukan Bapenda, lanjut Heri, masih banyak pelaku usaha yang terindikasi belum melaksanakan kewajiban perpajakan daerah sesuai dengan transaksi yang sebenarnya.

Untuk itu, Bapenda akan melaksanakan pemeriksaan secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan tersebut akan memastikan seluruh wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar, tertib, dan transparan.

Henri juga menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku usaha yang dengan sengaja menghindari, mengurangi, maupun tidak melaksanakan kewajiban perpajakan daerah sesuai dengan transaksi yang sebenarnya.

Apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan masih ditemukan wajib pajak yang tidak patuh terhadap ketentuan perpajakan daerah, pemkab akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penutupan tempat usaha.

Henri menjelaskan penegakan aturan ini merupakan bentuk komitmen pemkab dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta memastikan seluruh potensi pendapatan asli daerah (PAD) dapat dihimpun secara optimal.

"Seluruh pelaku usaha memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum, sehingga setiap bentuk ketidakpatuhan akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya seperti dilansir dari keterangan resmi pemkab. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.