JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencananya menambah alokasi transfer ke daerah (TKD) kepada 490 pemerintah daerah (pemda).
Purbaya mengatakan tambahan transfer menyasar pemda yang mengalami keterbatasan anggaran untuk membiayai belanja wajib. Namun, realisasi tambahan dana transfer tersebut masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Saya monitor setiap daerah di seluruh Indonesia mana yang kira-kira kurang dan kita hitung. Mungkin hampir seluruhnya, 490 daerah yang mungkin akan mendapatkan tambahan dana," katanya, dikutip pada Rabu (29/7/2026).
Purbaya mengatakan Kemenkeu telah memantau kondisi fiskal seluruh daerah setelah dilakukan pemotongan alokasi TKD. Dari hasil pemantauan tersebut, Kemenkeu mengidentifikasi sejumlah daerah yang berpotensi mengalami keterbatasan anggaran untuk membiayai belanja wajib.
Menurutnya, beberapa daerah bahkan mengalami kesulitan untuk membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dia menyebut pemerintah telah menghitung kebutuhan fiskal setiap daerah untuk mengetahui daerah yang memerlukan tambahan dukungan anggaran. Meski demikian, penambahan TKD tersebut masih bergantung pada arahan Prabowo.
"Itu peluangnya ada, tinggal nanti petunjuk Bapak Presiden seperti apa," ujar Purbaya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan terdapat 39 pemda yang belum memiliki kemampuan membayar gaji PPPK dari APBD. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kemendagri mengusulkan skema penambahan TKD bagi daerah yang memenuhi kriteria.
Tito juga menegaskan penambahan TKD hanya akan diberikan kepada daerah yang benar-benar mengalami keterbatasan fiskal setelah dilakukan verifikasi atas kondisi keuangannya.
Di sisi lain, Tito meminta pemda menjaga porsi belanja pegawai tidak semakin membengkak melalui moratorium rekrutmen pegawai honorer baru dalam beberapa waktu mendatang, terutama pegawai administrasi. Rekrutmen pegawai masih bisa dipertimbangkan jika pemda benar-benar memerlukan guru dan tenaga kesehatan.
Kemudian, pemerintah berencana merelaksasi porsi belanja pegawai pemda di luar tunjangan guru yang diatur maksimal 30% dari total APBD dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Porsi maksimal belanja pegawai tersebut semestinya berlaku mulai 2027, setelah masa transisi 5 tahun. Sayangnya, masih banyak pemda memiliki porsi belanja pegawai di atas 30% dari APBD sehingga memerlukan relaksasi. Rencana relaksasi porsi belanja pegawai telah disepakati bersama Purbaya dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
Secara bersamaan, pemda didorong mengoptimalkan PAD tanpa membebani masyarakat. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui berbagai langkah antara lain mendorong kemudahan perizinan berusaha guna meningkatkan aktivitas ekonomi daerah. (dik)
